Digital Growth vs Regulatory Lag, Putusan Bebas Amsal Momentum Koreksi Sistem Hukum dan Pengakuan Ekonomi Kreatif

Putusan Bebas Amsal
Foto: Elvan, Ketua Gekraf Kampus Jawa Barat

Putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 menandai titik penting dalam perkembangan hukum dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga tidak terpenuhi.

Lebih jauh, pertimbangan hakim menegaskan bahwa tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif, khususnya subsektor videografi, membuat selisih nilai tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kontradiksi Digital Growth dan Regulatory Lag

Kasus ini menunjukkan adanya kontradiksi struktural antara pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan kreatif (digital growth) dengan ketertinggalan sistem regulasi dan penganggaran pemerintah (regulatory lag).

Dalam praktik birokrasi, pendekatan penganggaran negara (RAB) masih bertumpu pada logika ekonomi industri berbasis barang dan jasa berwujud. Akibatnya, ide dan kreativitas—yang menjadi inti ekonomi kreatif—sering direduksi menjadi nilai administratif, bahkan dianggap bernilai nol rupiah.

Padahal, dalam paradigma ekonomi kreatif, ide adalah modal utama (core capital), bukan sekadar pelengkap produksi.

“Kasus ini memperlihatkan secara terang adanya kontradiksi struktural antara pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan kreatif dengan ketertinggalan sistem regulasi,” ujar Elvan, Ketua Gekrafs Kampus Jawa Barat.

Baca Juga:  HIMA Persis Jawa Barat Gelar Maroon West Java Festival di Garut

Perspektif Hukum: Batas Administratif dan Pidana

Putusan ini juga mempertegas prinsip fundamental dalam hukum pidana. Tidak setiap kekurangan administratif dapat ditarik menjadi tindak pidana.

Majelis hakim menilai bahwa kegiatan pembuatan video benar-benar dilaksanakan dan tidak bersifat fiktif. Selain itu, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, ketidaksempurnaan administrasi tidak otomatis menjadi delik pidana.

“Hal ini menjadi pengingat penting bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk menutup celah ketidakpahaman sistem terhadap sektor baru,” tambah Elvan.

Ekonomi Kreatif dan Kesenjangan Pemahaman Negara

Dalam perspektif yang lebih luas, Elvan menilai kasus ini mencerminkan kesenjangan pemahaman (epistemic gap) negara terhadap ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif, khususnya subsektor video dan konten digital, tidak memiliki standar harga tunggal. Nilainya bergantung pada ide, konsep, kreativitas, kualitas, narasi, dan dampak.

Ketika sistem negara belum mampu mengukur variabel tersebut, maka yang terjadi adalah distorsi dalam penganggaran. Selain itu, muncul potensi kriminalisasi praktik kreatif dan terhambatnya inovasi.

Momentum Perbaikan Sistemik

Putusan ini harus dimaknai sebagai titik balik (turning point) dalam reformasi tata kelola ekonomi kreatif di Indonesia.

Komitmen negara sebenarnya telah ditunjukkan melalui pembentukan kelembagaan yang membidangi ekonomi kreatif. Namun, komitmen tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret.

Langkah tersebut meliputi reformulasi sistem penganggaran berbasis kreativitas, pengakuan nilai ide sebagai komponen biaya, serta penyesuaian regulasi terhadap karakter ekonomi digital.

Tanpa itu, ekonomi kreatif hanya akan menjadi narasi kebijakan tanpa dukungan sistem yang memadai.

Penegasan Sikap Gekrafs Jawa Barat

Sebagai Ketua Gekrafs Kampus Jawa Barat, Elvan menegaskan beberapa poin penting.

Pertama, putusan bebas ini merupakan kemenangan prinsip hukum yang berbasis pada pembuktian, bukan persepsi.

Kedua, negara perlu segera melakukan adaptasi regulasi terhadap perkembangan ekonomi kreatif.

Ketiga, ide dan kreativitas harus diakui sebagai nilai ekonomi yang sah dan terukur.

Keempat, diperlukan reformasi sistem penganggaran agar tidak lagi mendiskriminasi sektor kreatif.

“Ini mengajarkan bahwa yang bermasalah bukan pada ide yang tidak bisa dihitung, melainkan pada sistem yang belum mampu menghitungnya,” pungkasnya.

Ia juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal membangun ekosistem ekonomi kreatif yang adil, adaptif, dan berkelanjutan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *