
Bandung, daras.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Perlindungan Darurat kepada korban, keluarga korban, dan para saksi dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan penyekapan. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor dan keluarga korban.
Januar Solehuddin, S.H.I., M.H., C.Med., selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban dari Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara, menyatakan bahwa keputusan LPSK merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin hak korban dan saksi untuk memperoleh perlindungan selama proses peradilan pidana berlangsung.
“Perlindungan yang diberikan LPSK merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan korban, keluarga korban, dan para saksi memperoleh rasa aman serta dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan maupun rasa takut. Kami menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan LPSK,” ujar Januar dalam keterangannya.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Selain menjamin keselamatan korban, perlindungan tersebut juga mendukung proses pembuktian agar dapat berlangsung secara objektif dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Januar menegaskan bahwa pemberian perlindungan oleh LPSK tidak berkaitan dengan penentuan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang. Penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus oleh pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Proses hukum harus tetap dihormati. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengungkap fakta-fakta hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan kepercayaan kepada Polda Jawa Barat yang saat ini menangani perkara tersebut agar proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami meyakini penyidik akan bekerja secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah mengawal terpenuhinya hak-hak korban serta mendukung agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Di sisi lain, Januar mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, ruang publik sebaiknya tidak dijadikan tempat membangun spekulasi ataupun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum maupun kondisi psikologis korban.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, hak-hak korban sebagai pihak yang dilindungi oleh undang-undang juga harus tetap menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dan keluarga korban hingga seluruh proses hukum selesai, sekaligus memastikan seluruh hak korban, termasuk perlindungan, pelayanan medis, pemulihan psikologis, dan hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, dapat terpenuhi.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar proses hukum berjalan dengan profesional, objektif, dan berkeadilan. Dengan demikian, kebenaran materiil dapat terungkap, hak-hak semua pihak terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Januar. (red)




