
Oleh Pius Lustrilanang*
Pernyataan bahwa kebutuhan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2027 diperkirakan sebesar Rp174 triliun harus menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengembangan program secara menyeluruh.
Persoalan utamanya bukan sekadar apakah angka tersebut besar atau kecil, melainkan apakah anggaran itu memadai untuk mencapai target pemerintah melayani 84 juta penerima manfaat.
Dengan asumsi biaya Rp15.000 per porsi, kapasitas rata-rata 3.000 penerima manfaat per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta 220 hari operasional dalam setahun, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp277 triliun.
Angka 220 hari tersebut sudah merupakan skenario efisiensi karena hanya menghitung hari efektif sekolah setelah dikurangi akhir pekan, libur nasional, dan libur sekolah. Artinya, kebutuhan Rp277 triliun dihitung dengan asumsi yang sudah lebih hemat dibanding operasional sepanjang tahun.
Perhitungan tersebut juga menunjukkan bahwa untuk melayani 84 juta penerima manfaat, Indonesia memerlukan sekitar 28.000 SPPG yang beroperasi secara optimal.
Dengan demikian, apabila ruang fiskal pemerintah saat ini hanya berada pada kisaran Rp174 triliun, maka terdapat kesenjangan yang tidak kecil antara target pelayanan dan kemampuan anggaran.
Kesenjangan tersebut tidak mungkin dijawab hanya dengan memangkas target atau memperlambat ekspansi. Sebaliknya, solusinya harus dimulai dari pembenahan tata kelola.
Optimalisasi Tata Kelola
Saat ini BGN mengelola sekitar 27.877 SPPG yang telah beroperasi. Sementara itu, sekitar 12.000 SPPG lainnya telah memperoleh ID dan masih berada dalam tahap persiapan.
Dengan kata lain, pemerintah harus mengelola hampir 40.000 SPPG yang memiliki tingkat kesiapan, kualitas, dan komitmen investasi yang sangat beragam.
Dalam situasi seperti ini, tata kelola menjadi jauh lebih menentukan dibanding sekadar penambahan anggaran.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menerapkan mekanisme burden sharing bagi seluruh SPPG yang telah beroperasi maupun SPPG yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional.
Seluruhnya harus memperoleh kesempatan beroperasi melalui pembagian penerima manfaat yang proporsional. Selanjutnya, besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani, bukan diberikan secara seragam.
Dengan mekanisme tersebut, negara dapat mengoptimalkan investasi masyarakat yang telah terlanjur masuk ke dalam program tanpa menambah beban APBN.
Audit Nasional Harus Menjadi Fondasi Penataan
Setelah itu, BGN perlu melakukan audit nasional terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi.
Audit tidak cukup hanya memeriksa aspek administrasi. Audit juga harus menilai kualitas bangunan, kelengkapan peralatan, keamanan pangan, tata kelola, kapasitas produksi, distribusi, dan kepatuhan terhadap seluruh standar operasional.
SPPG yang memenuhi standar dipertahankan dan diperkuat. Sebaliknya, SPPG yang tidak memenuhi standar harus ditutup setelah melalui proses evaluasi yang objektif dan sesuai ketentuan.
Kapasitas penerima manfaat dari SPPG yang ditutup kemudian dialihkan kepada SPPG lain yang memenuhi standar sehingga kualitas pelayanan nasional terus meningkat.
Pada saat yang sama, BGN juga harus memiliki mekanisme seleksi yang objektif terhadap sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan.
Tidak tepat apabila seluruh SPPG yang telah memperoleh ID diperlakukan sama.
Ada yang baru memperoleh ID tanpa memulai pembangunan. Ada yang telah mengamankan lahan. Ada yang sedang membangun. Bahkan, ada pula yang telah menyelesaikan pembangunan serta siap beroperasi.
Tingkat komitmen investasi mereka jelas berbeda.
Oleh karena itu, prioritas harus diberikan berdasarkan progres pembangunan, kesiapan operasional, pemenuhan standar teknis, dan besarnya investasi yang telah direalisasikan.
Dengan pendekatan tersebut, negara tidak hanya menjaga keadilan bagi seluruh mitra, tetapi juga melindungi investasi masyarakat yang telah dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Di balik angka sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan sesungguhnya terdapat investasi masyarakat yang nilainya sangat besar.
Banyak mitra telah membeli atau menyewa lahan, membangun gedung, membeli peralatan, menyediakan kendaraan distribusi, hingga merekrut tenaga kerja dengan keyakinan bahwa program ini akan berjalan sesuai arah kebijakan pemerintah.
Mereka bukan sekadar pemegang ID SPPG, tetapi pelaku usaha yang telah menanamkan modal dan mengambil risiko finansial.
Penataan ulang tentu diperlukan. Namun demikian, proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga.
Pemerataan SPPG
Persoalan berikutnya adalah pemerataan distribusi SPPG secara nasional.
Data per Juni 2026 menunjukkan Jawa Barat memiliki 6.721 SPPG, Jawa Tengah 4.592 SPPG, dan Jawa Timur 4.340 SPPG.
Hanya tiga provinsi tersebut telah memiliki 15.653 SPPG, atau sekitar 56 persen dari seluruh SPPG yang telah beroperasi di Indonesia.
Sekilas kondisi tersebut tampak sejalan dengan fakta bahwa sekitar 56 persen penduduk Indonesia memang tinggal di Pulau Jawa.
Namun Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan mengikuti persebaran penduduk.
Program ini juga merupakan instrumen pembangunan kualitas sumber daya manusia nasional.
Oleh sebab itu, distribusi SPPG tidak cukup ditentukan berdasarkan jumlah penduduk semata. Distribusi juga harus mempertimbangkan tingkat kerawanan gizi, kondisi geografis, biaya logistik, kemudahan akses, serta tingkat ketersediaan layanan di setiap daerah.
Dalam perspektif tersebut, berbagai provinsi di Indonesia Timur masih membutuhkan perhatian lebih besar.
Kawasan ini menghadapi tantangan geografis dan logistik yang jauh lebih berat. Sementara itu, jumlah SPPG masih relatif terbatas.
Karena itu, setelah proses audit dan konsolidasi selesai, Pulau Jawa sebaiknya tidak lagi menjadi prioritas utama penambahan SPPG.
Fokus di Pulau Jawa adalah meningkatkan kualitas, efisiensi, dan optimalisasi kapasitas SPPG yang telah ada.
Sebaliknya, pembangunan SPPG baru perlu diprioritaskan ke Indonesia Timur dan wilayah lain yang masih mengalami kekurangan kapasitas layanan.
Reformasi Tata Kelola Menjadi Jalan Keluar
Dengan strategi tersebut, keterbatasan fiskal justru dapat menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih efisien dan lebih adil.
Pemerintah tidak hanya mengoptimalkan hampir 40.000 SPPG yang telah tersedia, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan berikutnya benar-benar diarahkan ke wilayah yang paling membutuhkan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Rp174 triliun tidak boleh berhenti pada soal besar kecilnya anggaran.
Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus dijawab dengan reformasi tata kelola yang menyeluruh.
Hanya melalui sistem yang transparan, berbasis standar, melindungi investasi masyarakat, serta memperbaiki pemerataan antarwilayah, Program Makan Bergizi Gratis dapat berkembang secara berkelanjutan dan benar-benar menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia Indonesia.





