
Oleh Muhamad Rizal*
Sidang terhadap tiga aktivis May Day 2025 di Bandung AR, TZH, dan BAM sudah memasuki babak penting. Mereka didakwa melakukan penghasutan, kekerasan bersama, serta perusakan barang dalam unjuk rasa buruh pada 1 Mei lalu. Tuntutan pidana berlapis menjerat mereka dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, yang seluruhnya diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 tentang penyertaan.
Namun dari sorotan publik dan pengamatan sejumlah pihak, muncul kekhawatiran yang lebih mendasar: apakah ketiga terdakwa sedang diadili atas tindakan pribadi mereka, atau menjadi simbol pembalasan negara terhadap gerakan buruh?
Spontanitas atau Perencanaan?
Dalam konferensi pers dan kesaksian keluarga, disebutkan bahwa tindakan para terdakwa terjadi dalam situasi spontan, bukan hasil perencanaan. Salah satu terdakwa bahkan disebut neneknya sebagai anak biasa yang panik saat terjadi ketegangan. Sementara itu, pihak jaksa menyebut adanya koordinasi logistik, penggunaan botol kaca berisi bensin, hingga tindakan terorganisasi menyerang kendaraan dinas polisi.
Di sinilah peran pengadilan menjadi krusial. Sejauh mana bukti mampu membuktikan intensionalitas tindakan kriminal? Bila tidak ada bukti bahwa para terdakwa merencanakan atau menghasut, maka pengadilan wajib memisahkan antara peran aktif dan sekadar keikutsertaan dalam massa.
Prinsip hukum pidana yang utama adalah actus non facit reum nisi mens sit rea “perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat.” Hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya karena ia hadir di tempat kejadian, apalagi tanpa bukti keterlibatan langsung dalam tindakan kriminal.
Dakwaan yang Kabur dan Tuntutan yang Berat
Kuasa hukum para terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan memiliki ketidaksesuaian pasal. Ini adalah perkara serius. Kejelasan dakwaan adalah syarat mutlak peradilan yang adil (fair trial). Pasal yang tidak terang dapat membuka peluang tafsir sewenang-wenang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap dalam menjelaskan perbuatan yang didakwakan. Bila pasal yang digunakan kabur atau tidak tepat, maka pengadilan berisiko mempidanakan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam konteks ini, pengajuan eksepsi atau keberatan hukum dari tim kuasa hukum bukan sekadar prosedural ia adalah penjaga terhadap potensi kriminalisasi.
Menimbang Kerusakan dan Pertanggung jawaban Individual
Jaksa menyebutkan kerugian negara akibat kerusakan mobil dinas polisi mencapai Rp467 juta. Tetapi publik berhak tahu, apakah kerusakan itu secara sah dapat dibebankan kepada ketiga terdakwa? Adakah bukti video, saksi, atau forensik yang menunjukkan keterlibatan langsung mereka?
Dalam ukuran negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Tidak bisa dibebankan kepada orang yang kebetulan berada di lokasi, atau kepada siapa pun yang mewakili sebuah gerakan. Hukum pidana tidak mengenal konsep “collective guilt”.
Jika pembuktian ini tidak dilakukan secara tuntas, maka tuntutan jaksa tak ubahnya dugaan yang belum diuji dan vonis yang dijatuhkan bisa menjadi bentuk ketidakadilan hukum yang terang-terangan.
Antara Hak Sipil dan Stabilitas Negara
Unjuk rasa May Day adalah ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Negara memang berhak menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam demonstrasi, tetapi negara juga wajib melindungi hak warganya untuk menyampaikan pendapat.
Ketiga terdakwa bukan sekadar subjek hukum. mereka juga adalah warga negara yang hak-haknya harus dijaga, termasuk hak untuk tidak dipidana secara sewenang-wenang. Dalam ketegangan antara stabilitas dan kebebasan sipil, pengadilan harus teguh menjaga keadilan substantif.
Jalan Menuju Keadilan Substantif
Kasus ini adalah ujian bagi sistem peradilan kita, apakah kita mampu membedakan antara pelanggaran hukum individual dan generalisasi terhadap aksi massa? Apakah pengadilan cukup independen untuk menilai bukti secara objektif, terlepas dari tekanan institusi negara?
Jika ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum secara sadar dan terencana, maka hukum layak ditegakkan. Tapi bila keterlibatan mereka bersifat spontan, tidak terkoordinasi, dan minim niat jahat, maka membebaskan mereka adalah langkah yang tepat dan berani.
Keadilan bukan semata soal menghukum. Ia adalah soal menimbang dengan hati-hati siapa yang bersalah, dan siapa yang hanya terseret arus agar tidak ada satu pun warga negara yang menjadi korban dari wajah keras hukum yang keliru arah.
*Penulis Warga Sipil, Mahasiswa KPI semester III





