Website Berita dan Opini
Indeks
Bahasa  

Pengertian Sivitas Akademika, Civitas Academica

Civitas Academica IAI PersisSivitas akademika (civitas academica) merupakan istilah yang digunakan di perguruan tinggi atau kampus. Apa makna sivitas akademika? Berikut ini pengertian sivitas akademika atau civitas academica secara bahasa dan istilah.

Sivitas akademika berperan penting dalam menjalankan fungsi utama perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengertian Sivitas Akademika Secara Umum

Secara umum, pengertian sivitas akademika adalah istilah yang merujuk pada seluruh komunitas yang terlibat dalam kehidupan akademik di sebuah lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi atau universitas.

Komunitas ini mencakup berbagai kelompok individu yang berperan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Secara umum, anggota sivitas akademika terdiri dari:

  1. Mahasiswa: Individu yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi untuk mendapatkan gelar akademik.
  2. Dosen: Tenaga pendidik yang bertanggung jawab dalam mengajar, membimbing, dan melakukan penelitian.
  3. Tenaga Kependidikan: Staf administrasi dan teknis yang membantu kelancaran operasional kampus, seperti bagian administrasi, perpustakaan, dan laboratorium.
  4. Peneliti: Orang yang terlibat dalam kegiatan penelitian di perguruan tinggi, baik yang berasal dari kalangan dosen maupun mahasiswa.
  5. Pimpinan Perguruan Tinggi: Orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memimpin institusi, seperti rektor, dekan, dan ketua jurusan.

Pengertian Sivitas Akademika Secara Bahasa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), civitas academica artinya kelompok (warga) masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa dengan perwakilannya yang terbentuk melalui senat masing-masing.

KBBI tidak memasukkan kata “sivitas akademika” melainkan “civitas academica” sehingga istilah yang baku adalah “civitas academica”.

Pengertian Sivitas Akademika Menurut UU

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, civitas akademika terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Baca Juga:  Membaca Pidato Ketua DPR: Semiotika Luka, Hermeneutika Kuasa

Sebagai ilmuwan, dosen memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi kekinian melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Menurut Universitas Brawijaya, mahasiswa sebagai anggota civitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri di kampus untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan atau profesional.

Mahasiswa secara aktif juga mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah dan atau penguasaan, pengembangan dan pengamalan suatu ilmu pengetahuan dan atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi atau profesional yang berbudaya.

Mahasiswa berhak mendapatkan layanan dan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya melalui kegiatan kokulikuler dan ekstrakulikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

Demikian Pengertian Sivitas Akademika atau istilah bakunya “Civitas Academica”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *