
Nasional, daras.id — Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menggelar proyek besar: penulisan ulang sejarah nasional. Proyek ini diumumkan sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun narasi kebangsaan yang lebih “Indonesiasentris”. Namun, gagasan tersebut tak berjalan mulus. Kritik dan kekhawatiran segera membanjiri ruang publik.
Apakah ini langkah maju dalam menyusun sejarah bangsa yang bebas dari bias kolonial? Ataukah justru satu lagi upaya menciptakan sejarah versi negara?
Apa Itu Proyek Penulisan Ulang Sejarah Nasional?
Proyek ini ditangani oleh tim yang terdiri dari lebih dari 120 akademisi, dipimpin oleh sejarawan senior Susanto Zuhdi. Targetnya ambisius: menerbitkan sepuluh hingga sebelas jilid buku sejarah, masing-masing setebal 500 halaman, pada peringatan 80 tahun kemerdekaan RI—17 Agustus 2025.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, revisi ini bertujuan membebaskan sejarah nasional dari sudut pandang kolonial. Ia menekankan bahwa narasi sejarah selama ini banyak dipengaruhi oleh arus besar yang justru menempatkan Indonesia sebagai objek, bukan subjek.
Kritik: Sejarah Tidak Bisa Ditulis Terburu-buru
Kritik datang dari berbagai penjuru. Komisi X DPR RI melalui anggota Bonnie Triyana menyebut proyek ini tidak sepenuhnya baru. Narasi Indonesiasentris, menurutnya, sudah ada sejak seminar sejarah pertama tahun 1957. Ia mendesak agar revisi dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, dan tidak menjadi proyek terburu-buru.
Puan Maharani pun angkat bicara. Ketua DPR ini mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. “Jangan sampai kita membuat sejarah baru dengan menghapus sejarah lama. Jas merah: jangan sekali-kali melupakan sejarah,” ujarnya.
Kekhawatiran tentang Narasi Tunggal
Kekhawatiran paling kuat datang dari kelompok sipil dan akademisi. Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI), yang diketuai mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, menilai proyek ini berpotensi menjadi “sejarah versi negara”.
Beberapa isu yang mereka soroti antara lain:
- Minimnya transparansi dan pelibatan publik.
- Potensi pengaburan fakta pelanggaran HAM masa lalu.
- Tidak disebutkannya peristiwa kontroversial seperti Reformasi 1998 atau tragedi 1965 secara jujur dan lengkap.
Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum UI dan anggota AKSI, menegaskan:
“Tindakan penulisan ulang sejarah dengan narasi tunggal bisa menjadi bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kerakyatan.”
(Tempo.co, 12 Juni 2025)
Apa Kata Pemerintah?
Fadli Zon menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menghapus peristiwa penting seperti Kongres Perempuan 1928 atau tragedi 1965. Ia berjanji sejarah akan ditulis berbasis data dan dokumentasi yang kuat. Namun, ia juga menyebut bahwa “analisis mendalam” bukan bagian dari proyek ini. Narasi akan disusun berdasarkan “accepted history” saja.
Susanto Zuhdi menyebut buku ini akan menjadi referensi resmi negara. Meski begitu, banyak pihak mendorong agar guru dan pendidik tetap diberi kebebasan menggunakan sumber lain untuk memperkaya pemahaman siswa.

Antara Identitas dan Ingatan
Tidak ada yang menyangkal bahwa sejarah perlu diperbarui. Namun, sejarah juga bukan lembaran kosong yang bisa diisi sesuai selera rezim. Di balik narasi besar bangsa, ada memori luka, ada trauma kolektif, ada ketidakadilan yang belum sembuh. Menghapus atau mengaburkan itu semua bukan hanya ketidakjujuran ilmiah, tapi juga pengkhianatan terhadap masa lalu.
Revisi sejarah nasional bisa menjadi tonggak penting jika dijalankan secara partisipatif, transparan, dan jujur. Namun jika dilakukan secara sepihak, terburu-buru, dan penuh glorifikasi, maka ia justru akan mengubur kebenaran yang seharusnya dikenang.
Penulisan ulang sejarah nasional bukan semata soal buku. Ia soal siapa yang mengingat, siapa yang dilupakan, dan siapa yang berhak berkata: “Inilah Indonesia.” Di tengah harapan dan keraguan, satu hal yang pasti: sejarah adalah milik rakyat, bukan milik penguasa semata.
(San)





