
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada 2023 sebanyak 20.000 jamaah untuk musim haji 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji plus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag justru menetapkan pembagian yang berbeda, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji plus. Kebijakan ini dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
KPK menduga, kebijakan tersebut berdampak pada jamaah haji reguler yang telah lama mengantre. Mereka dikenakan tenggat waktu pelunasan biaya haji yang sangat singkat, yakni hanya lima hari.
Akibatnya, sejumlah calon jamaah gagal melunasi biaya sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Kuota yang tidak terserap inilah yang diduga kemudian dialihkan dan diperjualbelikan kepada travel penyelenggara ibadah haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa baik Yaqut Cholil Qoumas maupun Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa status sosial, latar belakang keagamaan, maupun simbol moral tidak otomatis menjadi benteng dari penyalahgunaan kekuasaan. Tidak gus, tidak kiai, tidak santri—semua memiliki potensi yang sama di hadapan uang dan kekuasaan: serakah dan abusive.
Karena itu, publik tidak perlu mengamini utopia bahwa “jika kabinet diisi seluruhnya oleh santri, Indonesia akan aman dari korupsi karena mereka tumbuh dengan kesadaran diawasi Allah.” Fakta hukum menunjukkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini justru berasal dari lingkungan pesantren, keturunan ulama dan kiai, serta menyandang gelar “Gus”.
Tentu tidak semua gus, kiai, dan santri bersikap demikian. Namun perkara ini menegaskan satu hal penting: ketika seseorang telah berada dalam pusaran kekuasaan, integritas tidak cukup ditopang oleh identitas, melainkan oleh sistem pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
(dinur)






