Website Berita dan Opini
Indeks

Muhammad Hoerudin Amin: Pemerintah Harus Perioritaskan Guru yang Telah Lama Mengabdi

Muhammad Hoerudin Amin: Pemerintah Harus Perioritaskan Guru yang Telah Lama Mengabdi
Foto Screenshot: Muhammad Hoerudin Amin sedang menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan guru-guru.

Jakarta, DARAS.ID – Komisi X DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Nusantara, dengan berbagai perwakilan guru, termasuk Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI), Forum PPPK IGTKI 02 SMA-SMK, Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia, dan Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023.

Agenda utama yang dibahas mencakup kesejahteraan guru swasta dan madrasah, tunjangan profesi guru, Serta berbagai persoalan tenaga honorer dalam seleksi CPNS dan P3K.

Diskusi ini menyoroti perlakuan terhadap guru-guru swasta dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di sekolah negeri.

Meski memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan bangsa, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesejahteraan guru swasta masih jauh dari ideal.

Minimnya akses terhadap tunjangan dan jaminan kerja menjadi keluhan utama yang terus berulang dalam setiap pertemuan seperti ini.

Salah satu isu krusial yang disoroti dalam RDPU ini adalah terkait tunjangan profesi guru (TPG). Guru-guru sertifikasi swasta PLPG Indonesia menuntut kejelasan mengenai hak mereka, terutama dalam aspek pencairan tunjangan yang kerap mengalami hambatan birokrasi.

Selain itu, permasalahan honorer yang belum terselesaikan dalam seleksi CPNS dan PPPK juga menjadi sorotan utama.

Namun, pertanyaan besarnya adalah: sejauh mana aspirasi ini benar-benar akan didengar dan ditindaklanjuti? Sejarah mencatat bahwa RDPU sering kali hanya menjadi ajang penyampaian keluhan tanpa ada solusi konkret.

Perwakilan guru telah berulang kali menyuarakan permasalahan yang sama, tetapi realisasi kebijakan yang berpihak kepada mereka masih minim.

Dalam RDPU ini, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin menegaskan keberpihakannya kepada para guru, terutama mereka yang telah lama mengabdi tetapi masih terjebak dalam ketidakjelasan status kepegawaian.

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Adalah Revisi yang Dibutuhkan Rakyat, Bukan yang Diinginkan Pemerintah!

Ia menyoroti ironi dalam mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana guru-guru berpengalaman justru kalah oleh lulusan baru yang agresif mengejar posisi tersebut.

“PPPK muncul karena persoalan guru yang sudah lama mengabdi, tapi tidak bisa menjadi ASN. Seharusnya, skema ini menjadi solusi bagi mereka. Tapi sekarang, justru terbalik, yang baru lulus malah lebih cepat mendapatkan posisi PPPK dibanding mereka yang sudah berjuang bertahun-tahun di dunia pendidikan,” tegas Hoerudin Amin.

Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya perubahan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar lebih berpihak kepada kesejahteraan dan penghormatan terhadap profesi guru. “Apa yang bapak/ibu sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ini adalah masukan-masukan yang baik supaya guru ke depan lebih dimuliakan. Kita semua punya keberpihakan pada pendidikan bangsa karena pendidikan merupakan tonggak peradaban,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang ia tekankan adalah pengakuan terhadap kontribusi lembaga pendidikan swasta. Ia mengingatkan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, sekolah-sekolah swasta telah berperan dalam mencerdaskan bangsa:

Namun, hingga kini, penghargaan terhadap jasa mereka masih jauh dari layak. “Pemerintah sudah seharusnya mengucapkan terima kasih kepada pihak swasta karena mereka telah mendidik rakyat sebelum Indonesia ada. Sudah saatnya pemerintah memberikan pengakuan dan penghargaan kepada mereka. Jangan sampai pemerintah abai terhadap jasa dan pengorbanan mereka,” tambahnya.

Pernyataan Hoerudin Amin mencerminkan kegelisahan yang telah lama dirasakan oleh para guru swasta.

Mereka sering kali dipandang sebagai tenaga pendidik kelas dua, dengan tunjangan yang minim dan perlakuan yang tidak setara dengan guru negeri. Jika pemerintah serius ingin memuliakan guru, maka kebijakan konkret harus segera diwujudkan—baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, akses tunjangan profesi, maupun kepastian hukum bagi status mereka.

Baca Juga:  Mencintai Ilmu, Menyalakan Peradaban: Inspirasi dari Pidato Hoerudin Amin di IAI Expo 2025

Keberpihakan pada pendidikan bukan hanya tugas presiden, tetapi juga seluruh pemangku kebijakan. Jika tidak ada implementasi nyata dari kementerian terkait, maka visi besar untuk menciptakan guru yang sejahtera dan bermartabat akan tetap menjadi angan-angan belaka.

Saatnya pemerintah membuktikan bahwa suara guru swasta bukan sekadar formalitas di ruang sidang DPR, tetapi benar-benar menjadi pijakan dalam kebijakan pendidikan nasional.

(dinur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *