
Oleh Ihsan Nugraha
Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam posisi ciuman bukan hanya memantik perdebatan soal etika digital. Ia juga membuka tabir bagaimana kekuasaan hari ini bekerja dalam mengontrol wacana publik, khususnya di media sosial. Kasus ini bukan perkara sederhana soal “kesusilaan” atau “kesopanan” semata, melainkan cermin dari represi simbolik yang dilakukan oleh negara terhadap ruang ekspresi warganya.
Meme bukanlah sekadar gambar jenaka, melainkan bentuk ekspresi simbolik yang sering kali memuat kritik sosial dan politik. Meme yang diunggah sang mahasiswi merupakan bentuk komunikasi subversif yang mengusik citra hegemonik para elite negara.
Sayangnya, alih-alih dibaca sebagai bentuk kritik atau satire yang lazim dalam demokrasi, ekspresi tersebut justru ditanggapi dengan instrumen pidana. Penggunaan Undang-Undang ITE dalam penangkapan mahasiswi ITB menunjukkan bahwa negara masih memandang ekspresi warga dalam kacamata “mengganggu stabilitas” ketimbang sebagai hak asasi.
Pendekatan hukum seperti ini memperlihatkan bagaimana ruang publik digital telah menjadi arena yang tak sepenuhnya bebas. Ruang publik semestinya adalah tempat di mana warga negara menyampaikan opini tanpa rasa takut. Ketika ekspresi warga, meskipun bersifat simbolik, dibungkam dengan jerat hukum yang keras, maka ruang publik itu kehilangan fungsinya sebagai kanal demokratis.
Ironisnya, penindakan terhadap meme tersebut tidak hanya memperkuat posisi simbolik kekuasaan, tetapi juga menciptakan efek jera yang membungkam ekspresi serupa di masa depan. Inilah bentuk dari represi simbolik, upaya sistematis untuk mengontrol produksi makna dalam masyarakat. Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini dapat membentuk semacam kultus personalitas, di mana figur pemimpin menjadi sakral dan tak boleh disentuh kritik, bahkan dalam bentuk parodi sekalipun.
Tentu, tidak semua bentuk ekspresi layak dibenarkan atas nama kebebasan. Namun, ketika ekspresi simbolik seperti meme yang tidak menimbulkan kekerasan fisik justru dipidanakan, maka kita harus bertanya: apakah kita masih hidup dalam negara demokrasi yang sehat, ataukah sedang menuju negara yang alergi terhadap kritik?
Dalam masyarakat yang semakin digital, meme bukan sekadar hiburan. Ia adalah bentuk komunikasi politik, alat resistensi, dan ruang kritik. Maka, penangkapan terhadap pencipta meme harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi sebagai persoalan kebebasan sipil dan relasi kuasa. Negara demokratis semestinya tidak mengontrol wacana publik melalui rasa takut, tetapi melalui ruang dialog dan kritik yang sehat.
Sebagaimana kampus seharusnya menjadi benteng kebebasan berpikir, negara pun semestinya menjadi pelindung hak warga untuk berpikir, berbicara, dan bahkan berseloroh. Karena dalam demokrasi, bahkan lelucon pun adalah bentuk perlawanan.






