
Oleh Wisnu Dewa Wardhana*
Di negeri yang gemar mengulang sejarah tanpa benar-benar belajar darinya, wacana revisi UU Pemilu kembali mengemuka, atau lebih tepatnya, kembali tersendat.
Seperti yang dikatakan Megawati Soekarnoputri dalam penyampaiannya saat acara pengukuhan gelar Profesor Emeritus di Universitas Borobudur pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu. Megawati menyebut proses ini tak ubahnya “tari Poco-Poco”: maju sedikit, mundur lagi, lalu berputar tanpa arah.
Sebuah metafora yang terdengar jenaka. Namun di balik itu, tersimpan kegelisahan serius tentang masa depan demokrasi Indonesia.
Poco-Poco Politik Bernama Legislasi
Revisi UU Pemilu sejatinya bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan fondasi bagi kualitas demokrasi. Namun hingga kini, pembahasannya masih mandek di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Padahal waktu terus berjalan. Sementara itu, pemilu bukanlah hajatan yang bisa disiapkan secara mendadak seperti rapat dadakan di akhir pekan.
Megawati mengingatkan sesuatu yang sangat mendasar: perubahan aturan yang terlalu dekat dengan hari pemungutan suara akan menciptakan kekacauan administratif dan teknis.
Penyelenggara pemilu — mulai dari KPU hingga Bawaslu — memerlukan kepastian hukum jauh-jauh hari. Hal itu penting untuk memastikan kesiapan logistik, regulasi turunan, hingga pendidikan pemilih. Tanpa kepastian tersebut, kualitas pemilu jelas dipertaruhkan.
Selain itu, sejarah juga memberi pelajaran penting. Setiap perubahan aturan yang dilakukan secara terburu-buru hampir selalu berujung pada polemik, sengketa, dan kecurigaan publik.
Padahal demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal kepercayaan. Sementara kepercayaan tidak lahir dari sistem yang berubah-ubah mengikuti arah angin politik.
Pemerintah Masuk, Kekhawatiran Bertambah
Ketika DPR tampak gamang, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mengambil alih inisiatif penyusunan draft revisi UU Pemilu. Sekilas langkah ini terdengar solutif. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan.
Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, muncul wacana yang lebih kontroversial: mengembalikan pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
Dalih yang digunakan sebenarnya klasik, yakni efisiensi biaya. Argumen ini memang terdengar rasional di permukaan. Namun jika diuji dengan pengalaman masa lalu, logika tersebut justru terlihat rapuh.
Sebelum era Reformasi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup dan elitis. Biaya politik memang tidak hilang. Sebaliknya, biaya itu hanya berpindah dari ruang publik ke ruang negosiasi politik yang gelap.
Jauh-jauh hari, filsuf politik Montesquieu pernah mengatakan, “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.”
Ketika rakyat dicabut dari proses pemilihan langsung, kekuasaan akan terkonsentrasi pada segelintir elite. Dan di situlah potensi penyimpangan menjadi semakin besar.
Demokrasi: Mahal atau Sengaja Dibikin Mahal?
Narasi bahwa pemilu langsung mahal terus diulang seperti mantra. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: mahal bagi siapa?
Jika biaya yang dimaksud adalah anggaran negara, maka hal itu sejatinya merupakan investasi demokrasi. Namun jika yang dimaksud adalah biaya politik kandidat, maka masalah utamanya bukan terletak pada sistem pemilu, melainkan pada praktik politik uang yang belum terselesaikan.
Karena itu, mengganti sistem pemilihan bukanlah solusi atas mahalnya demokrasi. Langkah tersebut justru hanya memindahkan masalah. Bahkan dalam banyak hal, kondisi itu bisa memperparah situasi karena transaksi politik menjadi lebih terpusat dan sulit diawasi.
Pengalaman juga menunjukkan bahwa dalam sistem DPRD, “harga suara” justru lebih tinggi. Penyebabnya sederhana: jumlah pemilih sedikit, tetapi memiliki kekuasaan yang sangat besar. Akibatnya, demokrasi berubah menjadi eksklusif, bukan partisipatif.
Buah Reformasi yang Terancam Dipetik Kembali
Pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu capaian penting dari Reformasi 1998. Sistem ini lahir dari semangat untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan kepada elite politik.
Karena itu, mengubah sistem ini tanpa alasan yang benar-benar substansial sama saja dengan mencabut akar dari pohon demokrasi yang telah tumbuh selama lebih dari dua dekade.
Ada pepatah yang mengatakan, “Mereka yang melupakan sejarah akan dihukum untuk mengulanginya.”
Jika hak memilih langsung dicabut, rakyat tidak hanya kehilangan suara. Lebih dari itu, rakyat juga kehilangan rasa memiliki terhadap pemerintahannya sendiri. Demokrasi akhirnya berubah dari partisipasi menjadi sekadar prosedur administratif.
Revisi yang Dibutuhkan, Bukan yang Diinginkan
Tentu, revisi UU Pemilu bukan sesuatu yang haram dilakukan. Revisi tetap diperlukan, tetapi dengan satu syarat utama: perubahan itu harus meningkatkan kualitas demokrasi, bukan justru menurunkannya.
Perbaikan dapat diarahkan pada transparansi pendanaan politik, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga pendidikan politik masyarakat. Dengan demikian, fokus revisi berada pada perbaikan sistem, bukan pengurangan hak rakyat.
Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi sangat penting. Revisi UU Pemilu yang tergesa-gesa atau bermuatan kepentingan jangka pendek hanya akan merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Demokrasi Bukan Sekadar Efisiensi
Pada akhirnya, demokrasi memang tidak selalu efisien. Sistem ini rumit, mahal, dan kadang melelahkan.
Namun seperti yang pernah dikatakan Winston Churchill, “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk — kecuali semua bentuk lainnya yang pernah dicoba.”
Karena itu, jika revisi UU Pemilu justru mengarah pada pembatasan partisipasi rakyat, maka publik patut bertanya: apakah revisi ini benar-benar untuk memperbaiki demokrasi, atau justru untuk mempermudah segelintir pihak mengendalikan kekuasaan?
Jangan sampai “tari Poco-Poco” yang disindir Megawati berubah menjadi tarian mundur demokrasi — pelan, tidak terasa, tetapi pasti menjauh dari cita-cita Reformasi.
Sebab sekali hak rakyat diambil, mengembalikannya tidak pernah semudah saat ia dirampas.
*Penulis: Peneliti di Lembaga Kajian Politik Pengawal Demokrasi Indonesia Pembaharuan
Editor: San






