Website Berita dan Opini
Indeks
Opini  

Moratorium SPPG Harus Menjadi Audit Nasional, Bukan Sekadar Menghentikan Titik Baru

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto: Pius Lustrilanang (Istw)

Oleh Pius Lustrilanang*

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah yang dapat dipahami. Kebijakan tersebut muncul di tengah perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung sangat cepat.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, saat ini terdapat sekitar 27.877 SPPG yang telah beroperasi. Sementara itu, sekitar 12.000 SPPG lainnya masih berada dalam berbagai tahapan persiapan. Pada saat yang sama, ditemukan adanya kelebihan kapasitas sekitar 7.000 dapur dibanding kebutuhan nasional saat ini.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi BGN bukan lagi soal menambah jumlah dapur. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa dapur yang telah ada benar-benar dibutuhkan, memenuhi standar, dan mampu beroperasi secara efisien.

Dalam konteks itu, moratorium bukanlah keputusan yang keliru. Justru akan lebih berisiko apabila pemerintah terus membuka titik baru tanpa mengetahui kondisi riil jaringan SPPG yang telah terbentuk.

Namun demikian, moratorium tidak boleh berhenti sebagai kebijakan penghentian sementara pembangunan dapur baru. Moratorium harus menjadi pintu masuk bagi audit nasional yang menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Jika tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki efisiensi anggaran, dan memastikan pemerataan manfaat program, maka audit harus menjangkau seluruh ekosistem SPPG. Audit tersebut perlu mencakup dapur yang telah beroperasi maupun yang masih berada dalam tahap persiapan.

Baca Juga:  MBG: Program Gizi atau Proyek Politik?

Status Operasional Belum Tentu Sesuai Standar

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada nasib sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam proses persiapan. Padahal, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah berapa banyak dari 27.877 dapur yang telah beroperasi benar-benar memenuhi standar BGN.

Status operasional tidak otomatis berarti sesuai standar. Sebuah dapur mungkin telah memasak dan mendistribusikan makanan setiap hari. Akan tetapi, belum tentu fasilitas tersebut memiliki tata letak yang memadai, alur kerja satu arah yang aman, sistem pengolahan limbah yang layak, serta standar higiene dan sanitasi yang sesuai ketentuan.

Dalam program yang tumbuh sangat cepat, variasi kualitas seperti ini hampir tidak terhindarkan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan program tidak boleh hanya dilihat dari jumlah fasilitas yang beroperasi.

Kualitas layanan juga harus menjadi ukuran utama. Program yang dibiayai oleh anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan dari sisi mutu dan keberlanjutan.

Moratorium SPPG Tidak Boleh Mengabaikan Mitra yang Sudah Berinvestasi

Di sisi lain, sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan juga tidak dapat diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam.

Ada titik yang masih mencari investor. Ada pula yang baru mengamankan lahan. Sebagian lainnya sedang membangun fasilitas, sementara beberapa titik bahkan telah menyelesaikan konstruksi dan tinggal menunggu proses evaluasi atau penempatan Kepala SPPG.

Karena itu, menyamakan seluruh kategori tersebut dalam satu kebijakan moratorium berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Perlu dipahami bahwa status tahap persiapan bukan sekadar status administratif. Setelah memperoleh persetujuan titik, mitra harus memenuhi berbagai kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam praktiknya, pembangunan fisik membutuhkan waktu beberapa bulan. Selain itu, pengadaan peralatan dapur dan kendaraan distribusi juga telah dimulai dengan pembayaran uang muka yang tidak sedikit.

Untuk satu unit SPPG yang dibangun sesuai standar, kebutuhan investasi dapat mencapai sekitar Rp2,265 miliar. Nilai tersebut mencakup pembangunan fisik, pengadaan peralatan, instalasi pendukung, hingga kendaraan distribusi.

Tidak sedikit mitra yang menggunakan pembiayaan perbankan. Akibatnya, biaya bunga pinjaman telah berjalan sejak proses pembangunan dimulai.

Atas dasar itu, dampak moratorium tidak hanya dirasakan oleh pihak yang baru memperoleh persetujuan titik. Dampak tersebut juga dirasakan oleh mitra yang telah merealisasikan investasi dalam jumlah besar.

Baca Juga:  HIMA PERSIS Jawa Barat Desak Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Audit Harus Berani Mengambil Keputusan

Audit nasional tidak boleh berangkat dari asumsi bahwa seluruh dapur yang telah beroperasi pasti memenuhi standar. Tujuan audit adalah menemukan kondisi yang sebenarnya.

Karena itu, hasil audit perlu mengelompokkan SPPG ke dalam beberapa kategori yang jelas.

Dapur yang Layak Dipertahankan

Kategori pertama adalah dapur yang telah memenuhi standar dan layak dipertahankan.

Dapur yang Masih Dapat Diperbaiki

Kategori kedua adalah dapur yang belum memenuhi standar, tetapi masih memungkinkan untuk diperbaiki dalam jangka waktu tertentu.

Dapur yang Tidak Layak Dipertahankan

Kategori ketiga adalah dapur yang secara teknis tidak memenuhi standar dan tidak ekonomis untuk diperbaiki.

Kategori terakhir ini sering dihindari dalam perdebatan publik. Padahal, bisa saja terdapat dapur yang sejak awal dibangun pada lokasi yang tidak memungkinkan penerapan standar secara optimal.

Misalnya, ukuran bangunan terlalu kecil, sistem sanitasi tidak memadai, atau ruang pengembangan sudah tidak tersedia.

Dalam kondisi seperti itu, penambahan biaya justru berpotensi menimbulkan pemborosan baru. Oleh sebab itu, audit nasional harus memiliki keberanian untuk merekomendasikan penghentian operasional terhadap fasilitas yang memang tidak layak dipertahankan.

Prinsip yang sama juga perlu diterapkan terhadap SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan. Sebaliknya, fasilitas yang telah memenuhi standar dan berada di wilayah yang masih membutuhkan layanan seharusnya memperoleh prioritas.

Konsolidasi Menjadi Tantangan Baru Program MBG

Rekomendasi yang paling rasional adalah melakukan audit nasional terhadap seluruh SPPG dengan klasifikasi yang transparan dan terukur.

Seluruh dapur yang telah beroperasi perlu dinilai berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap standar BGN. Sementara itu, seluruh dapur yang masih berada dalam tahap persiapan perlu dipetakan berdasarkan progres pembangunan dan besarnya investasi yang telah direalisasikan.

Melalui hasil audit tersebut, pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif. Dapur yang layak dapat dipertahankan. Dapur yang masih memungkinkan diperbaiki dapat diberikan kesempatan pembenahan. Adapun fasilitas yang tidak layak harus dihentikan.

Program Makan Bergizi Gratis kini memasuki fase yang berbeda. Tantangannya bukan lagi sekadar memperbanyak jumlah dapur.

Sebaliknya, tantangan utama saat ini adalah memastikan setiap fasilitas yang dipertahankan benar-benar memenuhi standar, efisien, dan mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Pada fase ini, kualitas harus lebih diutamakan daripada kuantitas. Moratorium SPPG hanya akan memiliki makna apabila dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem.

Sebab, tata kelola yang baik tidak lahir dari banyaknya bangunan yang berdiri. Tata kelola yang baik lahir dari keberanian negara memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

*Penulis: Aktivis Reformasi 98

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *