
Nurdin Qusyaeri, DARAS.ID
Pernyataan Novel Baswedan mengenai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kritik biasa.
Ini adalah potret tajam kegelisahan seorang pejuang anti-korupsi yang menyaksikan fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia sedang diobrak-abrik. Berikut analisis mendalam atas argumennya:
1. Fundamental: Korupsi Bukan Kejahatan Biasa, Politisasi adalah Pengkhianatan:
Novel menegaskan korupsi sebagai “pengkhianatan terhadap kepentingan negara”. Ini menempatkannya di luar kategori kejahatan biasa, setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atau makar.
Penggunaan amnesti/abolisi untuk kasus seperti ini, baginya, adalah pelecehan terhadap esensi kejahatan korupsi itu sendiri.
Politik vs Hukum: Penyelesaian politis (amnesti/abolisi) kasus korupsi dinilainya sebagai “preseden buruk” yang sangat berbahaya. Ini mengalihkan penyelesaian dari ranah hukum yang objektif ke ranah politik yang subjektif dan transaksional, meruntuhkan prinsip equality before the law.
Ironi dalam Kemunduran: Novel menyoroti kekonyolan historis keputusan ini: diambil justru saat korupsi kian parah dan KPK sedang “dilumpuhkan” (lemah struktural, sumber daya, dan kredibilitas akibat TWK). Alih-alih memperkuat KPK, langkah ini justru memotong jalur hukum yang seharusnya ditempuh.
2. Kritik Terfokus pada Dua Kasus: Dua Masalah Berbeda:
Kasus Tom Lembong (Abolisi): Novel sebenarnya setuju Tom Lembong seharusnya bebas, tetapi menolak jalur abolisi sebagai solusinya. Argumennya berbasis hukum murni: tidak ada fakta perbuatan, bukti tidak layak, dan tidak ada kausalitas kerugian negara. Menurutnya, seharusnya hakim yang membebaskan melalui putusan pengadilan. Abolisi di sini dianggap sebagai “jalan pintas politik” yang berbahaya karena melegitimasi proses penegakan hukum yang salah sejak awal (penyidikan/penuntutan yang lemah/bermasalah). Ini menciptakan ancaman ketidakpastian hukum bagi pejabat yang bertindak berdasarkan itikad baik dan GCG.
Kasus Hasto Kristiyanto (Amnesti): Inilah titik paling kritis bagi Novel. Kasus Hasto digambarkannya sebagai “jaringan korupsi” yang kompleks, melibatkan banyak pelaku (ada yang sudah dihukum, ada DPO). Pemberian amnesti hanya kepada Hasto dinilainya:
Membuat Kasus Tidak Tuntas: Memutus mata rantai penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Tidak Adil (Injustice): Menciptakan ketimpangan perlakuan hukum antara Hasto yang diampuni dan pelaku lain yang sudah dihukum atau masih dikejar.
Mengubur Keterlibatan dalam Pelemahan KPK: Novel secara eksplisit menghubungkan kasus Hasto dengan skandal pelemahan KPK oleh Firli Bahuri. Dia menyoroti fakta bahwa penyidik kasus Hasto adalah termasuk dalam 57 pegawai KPK yang “disingkirkan secara tidak sah” melalui manipulasi TWK (sesuai temuan Komnas HAM & Ombudsman).
Amnesti ini, secara tidak langsung, seolah menjadi “penutup” bagi kasus yang penyidiknya sengaja dihilangkan dari KPK melalui skema pelemahan institusi. Ini adalah tuduhan serius tentang adanya conflict of interest dan upaya sistematis mengubur kasus.
3. Kontradiksi dengan Retorika dan Ancaman terhadap Masa Depan:
Novel menunjukan kontradiksi telak antara keputusan amnesti/abolisi ini dengan pidato Presiden Prabowo yang menjanjikan pemberantasan korupsi habis-habisan. Langkah ini justru dianggap mengirim sinyal berlawanan: bahwa korupsi bisa diselesaikan dengan “beres-beres politik” alih-alih penegakan hukum yang kuat.
Kesan Kuat Pelemahan Dukungan: Novel menyimpulkan bahwa langkah ini memperkuat kesan bahwa pemberantasan korupsi “tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR”.
Ini bukan hanya tentang dua kasus, tapi tentang komitmen negara secara keseluruhan. Jika koruptor bisa diampuni atau kasusnya dihapuskan secara politis, sementara lembaga anti-rasuah dilemahkan, maka seluruh upaya pemberantasan korupsi ke depan akan kehilangan legitimasi dan kekuatannya.
Natijah
Novel Baswedan membangun kritiknya bukan hanya pada level teknis hukum, tapi pada level filosofis dan sistemik:
Pelecehan Prinsip: Penggunaan amnesti/abolisi untuk korupsi adalah pelecehan terhadap prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak negara.
Institusi vs Politik: Dia mempertentangkan solusi institusional (penguatan KPK, proses hukum yang benar) dengan solusi politik (amnesti/abolisi) yang dianggapnya merusak dan berbahaya.
Dua Kasus, Dua Bahaya: Kasus Tom menunjukkan bahaya “jalan pintas” yang melegitimasi proses hukum buruk. Kasus Hasto menunjukkan bahaya “ketidakadilan, ketidaktuntasan, dan keterkaitan dengan pelemahan KPK” yang lebih sistemik.
Kredibilitas Komitmen: Langkah ini dianggapnya meruntuhkan kredibilitas komitmen anti-korupsi pemerintah baru di mata publik, bahkan sebelum program konkret dimulai.
Pernyataan Novel adalah sirene peringatan dari garda depan pemberantasan korupsi. Dia melihat keputusan ini bukan sebagai insiden terisolasi, melainkan sebagai preseden beracun yang, jika dibiarkan, akan mengikis habis kemajuan yang susah payah dibangun dan mengembalikan Indonesia ke era dimana korupsi diselesaikan di ruang-ruang gelap politik, bukan di ruang terang pengadilan.
Tuduhannya tentang keterkaitan kasus Hasto dengan pelemahan KPK dan ketidaktuntasan jaringan korupsi adalah poin paling keras yang menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban serius dari pemerintah.
Wallahu ‘alam






