Inggris Akan Akui Negara Palestina pada September 2025 Jika Israel Gagal Penuhi Syarat

Jika Israel abaikan tuntutan gencatan senjata dan hak Palestina, Inggris siap akui Palestina di forum internasional.

Inggris akan akui negara Palestina
Keir Starmer mengatakan Inggris siap mengakui Palestina jika Israel tidak menerapkan gencatan senjata. (Foto: Reuters/Toby Melville)

Daras.id – Pemerintah Inggris menyatakan akan secara resmi mengakui negara Palestina pada sidang Majelis Umum PBB, September 2025. Langkah ini akan diambil kecuali Israel memenuhi sejumlah syarat penting terkait gencatan senjata, akses kemanusiaan, dan proses perdamaian.

Pernyataan ini disampaikan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam pidato kebijakan luar negeri pada 29 Juli 2025. Starmer mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Inggris terhadap solusi dua negara, dan bahwa Inggris tidak akan tinggal diam menyaksikan krisis kemanusiaan di Gaza terus berlanjut.

“Inggris akan mengakui negara Palestina pada bulan September, kecuali pemerintah Israel mengambil langkah nyata untuk mengakhiri situasi mengerikan di Gaza, mencapai gencatan senjata, serta menunjukkan komitmen terhadap proses perdamaian jangka panjang yang membawa pada solusi dua negara,” ujar Starmer seperti dikutip Reuters.

Langkah Inggris Disebut Pengakuan Bersyarat

Menurut laporan Sky News dan AP News, pemerintah Inggris memberikan waktu sekitar dua bulan kepada Israel untuk memenuhi sejumlah syarat:

  • Gencatan senjata permanen di Gaza.
  • Pembebasan akses bantuan kemanusiaan.
  • Penghentian aneksasi wilayah Tepi Barat.
  • Komitmen terhadap solusi dua negara secara diplomatis.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Inggris akan tetap melanjutkan pengakuan resmi terhadap Palestina melalui forum PBB.

Baca Juga:  Pemukim Yahudi Serang Desa Kristen Taybeh: Manifestasi Kolonialisme Struktural di Tepi Barat

Reaksi Internasional Beragam

Langkah Inggris menuai respons yang beragam. Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai “penghargaan terhadap terorisme”. Beberapa keluarga sandera Israel bahkan menggelar aksi protes di depan Kedutaan Inggris di Tel Aviv.

Sementara itu, Otoritas Palestina menyambut positif sikap Inggris. “Ini adalah langkah yang telah lama ditunggu. Kami mengapresiasi Inggris yang mulai berdiri pada sisi keadilan,” ujar juru bicara Otoritas Palestina dalam pernyataan resmi dikutip Al Jazeera.

Langkah Inggris juga disambut oleh negara-negara Eropa lain, seperti Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Malta, yang sebelumnya telah menyatakan pengakuan terhadap negara Palestina.

Kritik dari Dalam Negeri

Sejumlah tokoh hukum di Inggris memperingatkan bahwa pengakuan Palestina bisa melanggar Konvensi Montevideo 1933 yang menjadi acuan dalam pengakuan negara. Sebanyak 40 anggota House of Lords menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah, menyebut bahwa Palestina belum memenuhi unsur “kapasitas pemerintahan efektif”.

Namun, Menteri Pembangunan Gareth Thomas menegaskan bahwa pengakuan negara adalah hak politik yang sah dan tidak melanggar hukum internasional. “Langkah ini adalah pesan politik, bukan pernyataan teknis hukum,” ujar Thomas seperti dikutip dari The Times.

Keputusan Inggris ini menandai pergeseran penting dalam diplomasi luar negeri London pasca-pergantian pemerintahan dari Partai Konservatif ke Partai Buruh. Jika benar-benar direalisasikan, Inggris akan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB pertama yang secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Langkah ini juga menjadi tekanan tambahan bagi Israel untuk menghentikan operasi militer dan membuka jalur diplomasi yang lebih inklusif.

(Daras.id, Newsroom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *