Website Berita dan Opini
Indeks

Kebijakan Kenaikan Gaji Guru dan Harapan Besar di Tengah Kesenjangan yang Menganga

"Kebijakan Kenaikan Gaji Guru: Harapan Besar di Tengah Kesenjangan yang Menganga
Presiden Prabowo saat berpidato dihadapan Guru-guru pada Hari Guru Nasional 28 November 2024

 

Oleh Nurdin Qusyaeri

Berikut ini saya sampaikan analisis dan Perbandingan Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan pernyataan kritis Aktivis Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Satriwan Salim tentang tunjangan dan kenaikan gaji para guru.

 

1. Pendekatan Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru

Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, 28 November 2024 menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Ia mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan.

Pernyataan ini menyiratkan fokus pada guru bersertifikasi, baik ASN maupun non-ASN, yang jumlahnya mencapai 64,4% dari total guru pada 2025. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 806.486 guru pada tahun 2025.

Namun, pernyataan ini mendapat kritik dari Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) yang diwakili oleh Satriwan Salim. Ia menilai bahwa kenaikan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari tunjangan sertifikasi yang telah ada sejak lama.

Menurutnya, tunjangan sertifikasi untuk guru PNS sejak awal memang setara dengan satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru non-ASN yang sebelumnya Rp1,5 juta hanya mengalami kenaikan Rp500 ribu, bukan Rp2 juta seperti yang diklaim.

 

2. Klarifikasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam pernyataannya sebelum acara puncak Hari Guru, mengonfirmasi kenaikan kesejahteraan guru sesuai instruksi Presiden. Namun, pernyataan Abdul Mu’ti justru menuai kebingungan di kalangan guru.

P2G mempertanyakan apakah kenaikan tersebut berbentuk tunjangan akibat sertifikasi atau tambahan gaji pokok murni. Menurut Satriwan, jika kenaikan Rp2 juta hanya berlaku untuk guru bersertifikasi, maka dampaknya sangat terbatas, mengingat masih banyak guru yang belum tersertifikasi, termasuk 1,6 juta guru honorer.

Baca Juga:  Kemdiktisaintek Luncurkan Beasiswa Doktoral untuk Dosen Indonesia

 

3. Kesenjangan dan Keadilan bagi Guru Honorer, Swasta, Madrasah, dan PAUD

Satriwan Salim secara tegas menyoroti ketimpangan kesejahteraan di antara guru tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi. Ia menilai kebijakan pemerintah berpotensi memperlebar kesenjangan tersebut, menciptakan konflik horizontal, dan memunculkan kecemburuan sosial.

Guru honorer, guru swasta, guru madrasah, dan PAUD, yang mayoritas belum tersertifikasi, kerap diabaikan dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan. Bahkan, honor mereka sering kali hanya sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Satriwan menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan tambahan penghasilan bagi guru-guru yang belum bersertifikasi, terutama guru honorer, swasta, madrasah, dan PAUD. Kebijakan yang terlalu fokus pada sertifikasi justru mempertegas ketidakadilan sistemik dalam dunia pendidikan.

 

4. Kritik terhadap Implementasi Kebijakan

Satriwan juga mengingatkan pemerintah mengenai janji kampanye Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut bahwa semua guru di Indonesia tanpa terkecuali akan mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta. Jika pemerintah hanya menambahkan tunjangan bagi guru bersertifikasi, janji tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa APBN yang terbatas seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar guru dengan prioritas pada mereka yang paling rentan.

 

Keberpihakan kepada Guru Rentan

Guru rentan dimaksud adalah mereka yang selama ini mengabdi sebagai guru honorer, swasta, madrasah, dan PAUD.

Pada kenyataannya kelompok ini merupakan tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama wilayah pelosok terpencil, tetapi kesejahteraan mereka sering kali terabaikan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan tidak hanya berbasis pada sertifikasi, tetapi juga mencakup guru yang belum tersertifikasi.

Komitmen Presiden dan Mendikdasmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru patut diapresiasi, tetapi kebijakan ini harus dipastikan adil, inklusif, dan prioritasnya menyentuh kebutuhan guru yang paling rentan.

Baca Juga:  Demi Kesetaraan, Muhammad Hoerudin Amin: RUU Sisdiknas Harus Hapus Dikotomi Pendidikan

Tanpa langkah konkret yang melibatkan seluruh lapisan guru, visi pendidikan berkualitas untuk semua hanya akan menjadi retorika semata. Wallahu ‘alam

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *