Rekening Dormant dan Kebijakan Pembekuannya: Perlindungan atau Pembatasan?

Rekening Dormant
Gambar Ilustrasi

Daras.id – Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis digital, pemerintah melalui PPATK mengambil langkah serius dengan membekukan ribuan rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Langkah ini sempat membuat banyak nasabah terkejut. Namun di balik keputusan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sudah lama menjadi perhatian: penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas kejahatan.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama periode tertentu, biasanya antara 6 hingga 12 bulan. Aktivitas yang dimaksud meliputi penyetoran, penarikan, transfer, pembayaran, atau login ke sistem perbankan digital. Ketika sebuah rekening tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, bank mengkategorikannya sebagai “tidur”.

Mengapa Rekening Dormant Dibekukan?

Pembekuan rekening dormant oleh PPATK dimulai pada Mei 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan publik dan pencegahan tindak pidana keuangan. Langkah ini dilandasi oleh temuan bahwa rekening pasif sangat rentan disalahgunakan untuk:

  • Penampung transaksi judi online
  • Pencucian uang
  • Perdagangan narkotika
  • Penipuan digital

Data dari PPATK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi jual beli lebih dari 28.000 rekening dormant yang kemudian digunakan sebagai sarana deposit judi daring dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga:  Kasus Gagal Bayar PT BDS: Antara Bisnis B2B dan Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Dampak dari penyalahgunaan rekening dormant sangat besar. Sepanjang tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi bahwa:

  • Perputaran uang dalam transaksi judi online mencapai Rp 359,8 triliun
  • Terdapat 209,5 juta transaksi terkait judi online
  • Jumlah pemain terdeteksi mencapai 16,3 juta orang
  • Total nilai deposit perjudian mencapai Rp 51,4 triliun
  • Dari jumlah itu, Rp 26,89 triliun ditransaksikan melalui rekening bank dan dompet digital
  • Sisanya Rp 24,4 triliun melalui layanan pembayaran berbasis QRIS

Hal ini menjelaskan mengapa rekening dormant menjadi sasaran pengawasan. Dalam banyak kasus, pelaku tidak menggunakan rekening atas nama sendiri, melainkan memanfaatkan rekening milik orang lain yang tidak sadar bahwa namanya dipakai dalam transaksi ilegal.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Langkah pembekuan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme, yang bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Melalui pembekuan rekening dormant, pemerintah berharap:

  • Mengurangi potensi penyalahgunaan data dan identitas nasabah
  • Memastikan seluruh rekening dalam sistem perbankan berada di bawah kendali pemilik sah
  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko menjadi korban atau tersangka pasif dalam kejahatan finansial

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Jika rekening kamu dinyatakan dormant dan dibekukan, tidak perlu panik. Pemerintah memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya. Pembekuan ini bersifat sementara, dan nasabah diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening melalui beberapa cara:

  • Mengunjungi kantor cabang bank terdekat
  • Melakukan verifikasi data sesuai prosedur masing-masing bank
  • Menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut mengenai status rekening

Setelah proses tersebut, rekening dapat digunakan kembali seperti semula.

Peran Bank dalam Kebijakan Ini

Sejumlah bank besar seperti BRI dan BCA menyatakan dukungan terhadap kebijakan PPATK ini. Mereka memastikan bahwa proses pembekuan dilakukan sesuai regulasi, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dana dan data nasabah. Bank juga mulai meningkatkan imbauan kepada nasabah untuk rutin memantau status rekening mereka.

Kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bukan semata-mata untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan perbankan, melainkan sebagai tindakan preventif untuk melindungi publik dan sistem keuangan nasional. Dengan maraknya transaksi ilegal seperti judi online, penggunaan rekening pasif menjadi celah yang harus ditutup.

Jika kamu punya rekening lama yang sudah tidak aktif, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengecek dan memutuskan: mau diaktifkan kembali atau ditutup permanen. Jangan biarkan rekening yang kamu lupa justru menjadi pintu masuk ke masalah yang lebih besar.

(San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *