
Internasional, DARAS.ID – Langkah pemerintahan Presiden Donald Trump yang mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional memicu kritik luas dan gugatan hukum dari pihak kampus. Kebijakan ini menjadi sorotan dunia pendidikan karena Trump larang mahasiswa asing di Harvard, sebuah langkah yang disebut sebagai serangan terhadap kebebasan akademik.
Dikutip dari Reuters, larangan tersebut didasari tuduhan bahwa Harvard gagal menangani antisemitisme, dinilai terlalu permisif terhadap protes-protes pro-Palestina, serta dituduh memiliki “kedekatan berbahaya” dengan Partai Komunis Tiongkok. Pihak universitas menolak keras tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai “serangan politik terhadap kebebasan akademik”.
“Dengan satu tanda tangan, pemerintah berupaya menghapus seperempat dari populasi mahasiswa Harvard, yakni mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi besar terhadap universitas dan misinya,” tulis pihak Harvard dalam gugatan resminya.
Sebagai respons, Hakim Distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara (temporary restraining order) terhadap kebijakan Trump. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Mei di Boston.
Reaksi Keras Harvard
Presiden Harvard, Alan Garber, menyebut langkah ini sebagai bagian dari serangkaian tindakan pembalasan terhadap Harvard karena menolak tunduk kepada tekanan pemerintah.
“Pencabutan ini adalah bentuk serangan terhadap independensi akademik,” ujar Garber dalam surat terbuka.
Mahasiswa internasional menjadi korban utama dari kebijakan ini. Dalam laporan Reuters, sejumlah mahasiswa dari Taiwan dan Inggris menyatakan kecemasan akan status visa mereka, serta mempertimbangkan untuk pindah ke universitas di Eropa atau Asia.

Pemerintah Tuduh Harvard Lindungi Agitator
Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, menuduh Harvard sebagai tempat tumbuhnya “agitator anti-Amerika dan anti-Semit”. Setelah putusan pengadilan keluar, Jackson mengkritik hakim yang dianggap “punya agenda liberal”.
“Kalau saja Harvard serius ingin menghentikan agitasi pro-teroris di kampus mereka, situasi ini tidak akan terjadi,” ujar Jackson, dikutip dari Channel News Asia.
Sebelumnya, pemerintahan Trump juga membekukan dana hibah senilai USD 2,7 miliar dan mengancam akan memperluas sanksi ke kampus top lain seperti Columbia dan Princeton.





