
DARAS.ID – Kasus penggunaan minyak babi pada menu kremesan di rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, terus menuai perhatian publik. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung, Drs. Eri Ridwan Latief, M.Ag., menyampaikan pandangannya bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan hal sederhana,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima daras.id, Senin (26/5), Eri menyebut ada aroma perlawanan terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait perlindungan makanan halal bagi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
Menurutnya, yang patut menjadi sorotan adalah pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah mengakui penggunaan minyak babi pada salah satu menu dan mencantumkan label nonhalal. Namun, pengakuan itu dilakukan bukan sejak awal, melainkan baru setelah ramai diperbincangkan publik. Labelisasi nonhalal baru muncul setelah perusahaan beroperasi lebih dari 50 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal niat dan transparansi.

“Pencantuman label nonhalal yang baru dilakukan justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya terselubung. Padahal rumah makan tersebut sudah berdiri sejak 1973. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa memenuhi unsur pidana,” kata Eri.
Lebih jauh, ia menilai langkah manajemen bisa ditafsirkan sebagai bentuk konfrontasi terhadap kebijakan halal pemerintah pusat, terutama dengan adanya dikotomi antara “label HALAL dan label NON HALAL” di ruang publik.
“Secara gamblang ada upaya konfrontatif: label halal dengan label nonhalal,” ujarnya.
Eri juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memecah harmoni kehidupan beragama yang selama ini dijaga.
“Langkah tersebut sudah memenuhi unsur SARA. Ini bisa memicu perpecahan sosial dan memporakporandakan nilai-nilai kebersamaan, saling pengertian, dan toleransi antarumat beragama yang selama ini kita bangun bersama,” tambahnya.
Atas dasar itu, ia meminta Polri untuk bertindak tegas dengan segera melakukan penyelidikan hukum.
Eri pun mengingatkan bahwa potensi kejadian serupa bisa saja terjadi di berbagai daerah lain, termasuk Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar proaktif mencegah hal-hal serupa terjadi.
“Bupati Bandung perlu segera melakukan langkah cepat dan strategis untuk mengidentifikasi tempat-tempat usaha yang wajib mencantumkan label halal. Ini bisa dilakukan melalui cara pentahelix yang terintegrasi dengan lembaga terkait,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Eri mengimbau agar umat Islam tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.
“Kita harus tetap menjaga suasana yang kondusif. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini secara adil,” tutupnya.





