
Daras.id – Perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang merupakan bagian dari Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS–RI, memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa aman data pribadi warga Indonesia berada dalam orbit kepentingan global?
Dalam pernyataan bersama (joint statement) yang dirilis oleh Gedung Putih, Indonesia disebut akan memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayah RI ke AS. Kepastian itu diberikan dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan pelindungan data memadai, sebagaimana diatur oleh hukum Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengatasi hambatan dalam perdagangan digital.
Namun, pernyataan ini bukan tanpa celah. Definisi “data komersial” dalam konteks ekonomi digital kerap tumpang tindih dengan data pribadi. Misalnya, data perilaku konsumen—yang kerap digunakan dalam iklan bertarget—secara teknis bersumber dari identitas pengguna. Tanpa batasan yang jelas, ruang abu-abu ini membuka potensi penyalahgunaan, terutama oleh perusahaan teknologi yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Regulasi vs Realitas: Di Mana Posisi UU PDP?
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara normatif mengatur bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya boleh dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi. Pasal 56 menggarisbawahi bahwa pengendali data harus memastikan adanya dasar hukum, perlindungan, dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data.
Pemerintah Indonesia sendiri tengah dalam proses mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang “memadai”, sebuah langkah yang problematik jika melihat kenyataan hukum di AS. Negara tersebut hingga kini tidak memiliki undang-undang perlindungan data pribadi setingkat nasional yang dapat disejajarkan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Organisasi seperti ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) telah mengingatkan bahwa Amerika Serikat masih membuka ruang bagi lembaga intelijen seperti NSA (National Security Agency) untuk mengakses data warga asing di bawah Undang-Undang FISA (Foreign Intelligence Surveillance Act).
ELSAM juga menilai bahwa belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP) hingga saat ini merupakan kelemahan mendasar dalam implementasi UU PDP. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pelanggaran hak privasi warga negara tetap terbuka lebar.
Diplomasi Ekonomi vs Kedaulatan Digital
Tidak bisa dimungkiri bahwa kerja sama ini lahir dari semangat diplomasi ekonomi digital, terutama dalam konteks integrasi Indonesia dalam rantai pasok global dan pertumbuhan ekonomi digital. Namun, ketika logika pasar mendikte kebijakan data, negara harus tetap memegang prinsip dasar: kedaulatan data adalah bagian dari kedaulatan nasional.
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahwa data pribadi tidak akan “serta merta” dikirim ke luar negeri patut diapresiasi, namun belum cukup untuk menjawab kekhawatiran publik.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” ujar Meutya, seperti dikutip kontan.co.id
Menjaga Keseimbangan
Di tengah gempuran ekonomi digital dan tekanan global, negara ditantang untuk tetap melindungi warganya. Bukan hanya dalam bentuk perlindungan fisik dan sosial, tetapi juga perlindungan digital yang menyangkut identitas, privasi, dan kebebasan berekspresi.
Transfer data lintas negara bukanlah isu teknis semata. Ia adalah persoalan politik kebijakan publik, dan lebih dari itu, hak asasi manusia. Jika negara gagal menetapkan batas dan mekanisme yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya data, melainkan kepercayaan publik.
(San)





