
Daras.id – Awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai dengan keputusan besar di ranah politik hukum. Dalam waktu hampir bersamaan, Presiden mengajukan dan mendapat persetujuan DPR RI untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Kedua keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada akhir Juli 2025, dan langsung menimbulkan reaksi beragam dari kalangan hukum, politik, hingga masyarakat sipil.
Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, merupakan mantan Menteri Perdagangan pada era Presiden Joko Widodo. Ia menjadi sorotan karena tersangkut kasus dugaan korupsi impor gula mentah, yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijerat dalam perkara obstruction of justice terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Tuduhan terhadap Hasto memicu perdebatan panjang, baik di kalangan politisi maupun akademisi, karena dinilai memiliki muatan politik.
Langkah Konstitusional Presiden
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk pengampunan yang berbeda namun sama-sama berada dalam koridor konstitusional. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden berwenang memberikan:
Abolisi, yaitu penghentian proses hukum pidana terhadap seseorang yang sedang menjalankan proses hukum di pengadilan atau sudah diputus pengadilan, yang oleh presiden perbuatan pidananya dihapuskan sehingga orang tersebut (terdakwa, terpidana) dibebaskan karena tindak pidananya dihapuskan (alasan penghapus pidana).
Amnesti, yaitu hak presiden untuk menghentikan kepada terpidana dalam menjalankan pidana jadi dalam amnesti ini bukan menghapuskan perbuatan pidananya tetapi pidananya dihentikan sehingga orang tersebut pun dibebaskan dari proses menjalankan pidananya.
Presiden Prabowo mengajukan dua surat kepada DPR RI, yang masing-masing meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Dalam waktu singkat, DPR menyatakan persetujuannya melalui rapat konsultasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa keputusan Presiden diambil atas pertimbangan menyeluruh, baik dari sisi hukum, politik, maupun kepentingan nasional.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman dalam konferensi pers.
Respons Publik dan Kajian Pakar
Meski sah secara hukum, keputusan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa tindakan politik hukum ini berpotensi memberi sinyal ambivalen terhadap penegakan keadilan, terutama ketika menyangkut aktor-aktor politik nasional.
Prof. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, turut mengomentari keputusan ini. Ia menyebut bahwa dalam konteks politik saat ini, langkah Presiden Prabowo dapat dipahami sebagai upaya untuk mencegah polarisasi berkepanjangan.
“Jadi benar nih yang dilakukan oleh Bapak Presiden karena proses peradilan, pengadilan terhadap Tom Lembong dan Hasto itu kan jelas sekali sangat politis, bukan hukum, dan nampaknya dipaksakan untuk keduanya,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.tv.
Pernyataan Mahfud sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat yang menilai bahwa kedua kasus tersebut memiliki dimensi politik yang kental. Terlebih, keduanya terjadi menjelang kontestasi pemilu dan dalam situasi transisi pemerintahan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi maupun amnesti tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa lembaga penegak hukum tersebut akan menindaklanjuti keputusan setelah menerima dokumen resmi dari Istana.
Dimensi Politik Hukum di Awal Pemerintahan
Keputusan Prabowo untuk menggunakan instrumen abolisi dan amnesti dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya dorongan kuat untuk merapikan lanskap politik nasional di awal masa kepemimpinannya. Langkah ini dapat dibaca sebagai pesan bahwa pemerintahan baru ingin segera menyudahi ketegangan politik warisan pemilu dan membangun koalisi yang lebih stabil.
Namun, dinamika ini juga menjadi uji awal bagi komitmen Presiden terhadap prinsip transparansi hukum, akuntabilitas politik, dan independensi lembaga penegak hukum.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto bukan hanya keputusan hukum administratif. Ia mencerminkan arah baru dalam tata kelola politik dan hukum Indonesia.
(Daras.id, Newsroom)





