Hukum Dibunuh, Negara di Ambang Runtuh

Hukum yang Rapuh, Negara yang Kehilangan Jiwa

Krisis Hukum di Indonesia
Ilustrasi (Pinterest)

Oleh Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med.*

Hukum adalah pilar utama negara. Tanpa hukum yang tegak, negara kehilangan wibawa, jiwa, dan legitimasi. Namun, kenyataan yang kita saksikan kini justru sebaliknya: hukum kerap diperalat demi kepentingan politik, diperdagangkan demi keuntungan ekonomi, bahkan dijadikan alat represi terhadap suara kritis.

Krisis hukum bukan sekadar isu normatif, melainkan kenyataan yang dirasakan rakyat sehari-hari. Masih berulang kisah hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil bisa terjerat pidana karena perkara sepele, sementara koruptor kelas kakap lolos dengan vonis ringan. Aktivis yang berani bersuara dikriminalisasi, sementara pejabat berkuasa bisa berlindung di balik jabatan.

Ketidakadilan itu melahirkan frustrasi. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman. Kepercayaan publik terhadap hukum pun merosot tajam.

Baca Juga:  Demokrasi Terlindas Roda Rantis: Analisis Hukum dan HAM

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Data survei memperlihatkan kondisi serius. Indikator Politik Indonesia (Mei 2025) mencatat hanya 31,2% publik menilai penegakan hukum baik, sementara 66,7% menilai buruk. Litbang Kompas (Juni 2024) juga menemukan kepuasan publik terhadap penegakan hukum hanya 57,4%, dan pada aspek pemberantasan suap bahkan tinggal 3,6%.

Institusi hukum pun menghadapi krisis kepercayaan. KPK, yang dulu dianggap benteng terakhir pemberantasan korupsi, kini hanya dipercaya 61% publik (Indikator, Oktober 2024). Polri bahkan lebih parah: survei GoodStats (Juni 2024) mencatat 60,8% publik ragu atau tidak percaya polisi bekerja bersih dan adil.

Sejarah dunia menunjukkan, negara bisa runtuh bukan karena serangan militer, melainkan karena runtuhnya legitimasi hukum. Uni Soviet bubar bukan karena kalah senjata, melainkan karena rakyat tak lagi percaya pada sistem hukum dan politiknya.

Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan bahwa hukum adalah pilar negara hukum. Jika pilar itu rapuh, negara akan runtuh dengan sendirinya. Kini Indonesia berada di persimpangan: memperbaiki hukum, atau membiarkan negara kehilangan nyawa.

Jalan Reformasi dan Ancaman Negara Tanpa Hukum

Jika hukum hendak diselamatkan, setidaknya ada tiga jalan reformasi yang harus ditempuh:

1. Reformasi Aparat Penegak Hukum
Integritas harus menjadi landasan. Aparat yang korup hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Mekanisme pengawasan internal harus diperkuat, dan sanksi harus tegas tanpa pandang bulu.

2. Independensi Peradilan
Hakim harus benar-benar merdeka dari intervensi politik. Selama peradilan masih bisa diatur melalui kekuasaan atau uang, keadilan hanya tinggal retorika.

3. Penguatan Masyarakat Sipil
Kritik publik harus dipandang sebagai alarm demokrasi, bukan ancaman. Membungkam suara rakyat hanya akan mempercepat keruntuhan legitimasi hukum.

Baca Juga:  Permintaan Kuasa Hukum PT BDS Soal Akses Dokumen, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-Hati

Menjaga Hukum, Menjaga Negara

Hukum yang dibunuh berarti negara kehilangan dasar moralnya. Jika hukum tidak lagi tegak, maka yang berlaku hanyalah hukum rimba: siapa kuat, dia menang.

Reformasi 1998 telah membayar mahal dengan darah, air mata, dan pengorbanan rakyat untuk menegakkan negara hukum. Kini, tanggung jawab generasi kita adalah menjaganya agar tidak kembali terjerumus menjadi alat kekuasaan.

*Penulis: Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *