
Kabupaten Bandung, DARAS.ID — Program Citarum Harum kembali diuji oleh kenyataan di lapangan. Di balik narasi kemajuan pemulihan sungai, tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai ribuan ton masih mengendap di aliran Sungai Citarum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan lingkungan benar-benar menyentuh akar persoalan?
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin menilai kondisi tersebut sebagai sinyal kuat bahwa persoalan Citarum belum ditangani secara struktural. Menurutnya, fokus kebijakan masih bertumpu pada pembersihan fisik, bukan pada pencegahan dari sumber masalah.
“Jika sampah terus menumpuk hingga ribuan ton, itu menandakan pendekatan yang dijalankan masih di permukaan. Sungai dibersihkan, tetapi hulunya tidak dibenahi secara konsisten,” ujar Januar.
Regulasi Ada, Implementasi Dipertanyakan
Januar mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 19, secara eksplisit mengamanatkan pengurangan sampah dari sumbernya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban setiap pihak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah serta Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Namun, menurut Januar, arah kebijakan itu belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan.
“Masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan dominasi pendekatan kuratif. Ketika regulasi menekankan pengurangan dan pencegahan, sementara yang dilakukan masih pembersihan berulang, maka sungai akan terus menjadi muara persoalan,” katanya.
Tekanan Sampah Nasional dan Dampaknya ke Citarum
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan sampah rumah tangga sebagai penyumbang terbesar. Tanpa perubahan pendekatan pengelolaan, tekanan tersebut akan terus mengalir ke sungai-sungai utama, termasuk Citarum.
Dalam konteks ini, Citarum bukan sekadar korban perilaku masyarakat, melainkan cermin dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya berjalan dari hulu ke hilir.
Alarm bagi Kebijakan Lingkungan
Januar menegaskan, tanpa pergeseran paradigma dari sekadar membersihkan menuju pencegahan sistemik sesuai mandat undang-undang, upaya pemulihan Sungai Citarum berpotensi berjalan di tempat.
“Citarum Harum akan sulit benar-benar harum jika kebijakan lingkungan berhenti pada rutinitas, bukan pada pembenahan sistem yang menyentuh sumber masalah,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi ini seharusnya menjadi alarm kebijakan lingkungan, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program Citarum Harum.
(San)





