Website Berita dan Opini
Indeks

Demonstrasi: Suara Rakyat atau Kerusuhan Jalanan?

Demonstrasi
Foto Penulis (Dokpri)

Oleh Januar Solehuddin*

Setiap kali massa turun ke jalan, publik selalu terbelah. Ada yang melihatnya sebagai suara demokrasi, ada pula yang menilainya hanya sebagai kerusuhan. Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya kita memaknai demonstrasi dalam kehidupan bernegara?

Demonstrasi sebagai Suara Demokrasi

Demonstrasi pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Artinya, turun ke jalan bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan instrumen politik yang sah dalam negara demokrasi.

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa aksi massa kerap menjadi titik balik perubahan. Reformasi 1998 menjadi contoh paling nyata: suara rakyat di jalanan membuka jalan bagi demokrasi yang lebih terbuka serta membatasi kekuasaan yang otoriter.

Namun, dinamika di lapangan sering menghadirkan wajah lain. Demonstrasi acap kali diwarnai kericuhan, mulai dari ban terbakar, bentrokan dengan aparat, hingga perusakan fasilitas umum. Situasi seperti ini membuat esensi tuntutan sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk kekacauan.

Negara pun kerap merespons dengan pendekatan keamanan. Aparat diturunkan dalam jumlah besar, barikade dipasang, hingga kendaraan taktis disiagakan. Padahal, tugas negara bukan membungkam suara rakyat, melainkan mengelola aspirasi itu agar tersampaikan secara bermartabat. Negara yang selalu gagap menghadapi protes sejatinya sedang memperlihatkan ketakutan mendengar rakyatnya sendiri.

Baca Juga:  Kata "Tolol" Seharga Puluhan Miliar

Antara Kebebasan dan Kedewasaan

Di sisi lain, rakyat yang turun ke jalan juga tidak otomatis benar. Hak menyampaikan pendapat tidak boleh dipahami sebagai hak untuk melanggar hukum atau merusak ketertiban umum. Demonstrasi yang berujung anarki hanya akan mengaburkan makna kebebasan itu sendiri.

Kedewasaan menjadi kunci di kedua sisi. Rakyat dituntut mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang jelas, elegan, dan bermartabat. Negara, di sisi lain, perlu membuka ruang dialog dan menjadikan demonstrasi sebagai masukan, bukan ancaman.

Titik temu sering kali hilang karena masing-masing pihak terjebak dalam egonya. Negara sibuk menyiapkan skenario pengamanan, sementara rakyat larut dalam euforia protes. Padahal, demonstrasi bisa menjadi ruang pertemuan jika kedua belah pihak mau saling mendengar.

Pada akhirnya, demonstrasi bukan malaikat, tapi juga bukan iblis. Ia hanyalah alat demokrasi. Bagaimana wajahnya ditentukan oleh kedewasaan rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan kebijaksanaan negara dalam mendengarkan kritik.

*Penulis: Praktisi Hukum & Penggiat Demokrasi

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *