
Oleh Ihsan Nugraha
Setiap 1 Juni, suara tentang pentingnya Pancasila kembali menggema. Ia disebut sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, bahkan pemersatu dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Tema peringatan tahun ini, “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, seakan mempertegas statusnya sebagai simbol luhur yang tak tergantikan.
Namun di balik upacara dan slogan, tersimpan ironi yang tak bisa disembunyikan: Pancasila semakin kokoh dalam pidato, tetapi rapuh dalam realitas sosial.
Nilai-nilai luhur dalam Pancasila kerap dielu-elukan dalam berbagai kesempatan, tapi makin sulit dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika berhadapan dengan kenyataan sosial yang timpang. Pancasila dan ketimpangan sosial kini muncul sebagai dua kutub yang terus menjauh, padahal keduanya semestinya saling terhubung erat, karena cita-cita keadilan dan kemanusiaan tak mungkin terwujud dalam masyarakat yang penuh jurang perbedaan.
Pancasila dan Ketimpangan Sosial
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada September 2024, gini ratio Indonesia mencapai 0,381. Angka ini masih jauh dari cita-cita keadilan sosial yang merata.

Sementara itu, laporan Oxfam menyebutkan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai lebih dari 45% kekayaan nasional. Di sisi lain, jutaan rakyat masih bergelut dengan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak.
Fakta ini menunjukkan bahwa ketimpangan bukan hanya akibat dari dinamika ekonomi yang “alami”. Sering kali, ketimpangan adalah hasil dari kebijakan publik yang eksklusif. Mulai dari penyusutan subsidi, komersialisasi layanan publik, hingga pembiaran terhadap upah murah. Semua ini memperlihatkan bahwa keadilan sosial masih sebatas retorika.
Pancasila secara prinsip menolak dominasi kelas. Namun dalam praktiknya, negara justru sering memperkuat struktur sosial yang timpang.
Demokrasi yang Terkikis, Kritik yang Dibungkam
Nilai demokrasi dalam sila keempat seharusnya menjamin partisipasi dan kebebasan warga. Akan tetapi, ruang demokrasi kini semakin menyempit.
Laporan SAFEnet selama triwulan pertama tahun 2025 mencatat ada 34 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi. Mayoritas kasus kriminalisasi dikenakan UU ITE.

Contoh lain terlihat dalam kasus penggusuran di Pulau Rempang, Batam. Warga yang mempertahankan tanah adat justru dituding sebagai pengganggu investasi. Mereka dianggap tidak kooperatif terhadap pembangunan nasional.
Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui represi, tetapi juga melalui kontrol atas wacana: siapa yang boleh bicara, apa yang boleh dikatakan, dan bagaimana sesuatu harus dipahami.
Dalam konteks ini, siapa yang berhak menafsirkan Pancasila telah menjadi persoalan kuasa. Ketika negara memonopoli tafsir atas nilai-nilai dasar bangsa, yang muncul bukanlah persatuan, melainkan pengendalian.
Simbolisme Tanpa Keberpihakan
Hari-hari ini, Pancasila lebih sering hadir dalam bentuk simbol—baliho, mural, pidato, hingga kurikulum sekolah. Namun sayangnya, ia kehilangan akar di tengah masyarakat.
Pancasila diangkat tinggi untuk dikultuskan, bukan untuk dihidupkan dalam praktik nyata. Padahal, semangat sejatinya hidup dalam solidaritas, gotong royong, serta ruang partisipasi warga.
Pancasila seharusnya menjadi bahasa rakyat, bukan hanya bahasa elite. Ia perlu ditanamkan kembali dalam kehidupan sehari-hari—di kampung, di pasar, di ruang musyawarah warga, dan dalam forum-forum sipil. Bukan sekadar diperingati, melainkan dipraktikkan.

Menumbuhkan Nilai, Bukan Sekadar Merayakan
Menuju Indonesia Raya bukanlah soal membesarkan retorika. Ini adalah soal menghapus jurang ketimpangan yang justru mengkhianati nilai-nilai yang kita agungkan setiap 1 Juni.
Pancasila tak bisa dibela hanya dengan baliho atau pidato resmi. Ia harus dibumikan melalui kebijakan yang adil, ruang demokrasi yang terbuka, serta keberpihakan nyata kepada mereka yang selama ini dipinggirkan.
Hanya dengan itu, Pancasila benar-benar hidup—bukan sekadar dikenang.





