Berita  

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029, Ini Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan jadwal pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan (Foto: Humas MK/Ifa)

Jakarta, daras.id – Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, Pemilu Nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan dipisahkan dari Pemilu Daerah (lokal) yang memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Putusan ini dibacakan pada Kamis (26/6/2025) dalam Sidang Pleno MK. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mengakhiri Pemilu 5 Kotak

Dengan keputusan ini, skema “Pemilu 5 kotak” yang selama ini dijalankan akan dihapus. Pemilu nasional dan Pemilu lokal akan dilaksanakan dalam waktu berbeda dengan jarak minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun.

Menurut MK, pemisahan waktu penyelenggaraan diperlukan untuk menjaga kualitas pemilu serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca Juga:  Penulisan Ulang Sejarah Nasional, Antara Revitalisasi Identitas dan Ancaman Narasi Tunggal

Dengan model serentak yang selama ini ada, agenda pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional.

MK menilai penyelenggaraan pemilu yang berdekatan menyulitkan pemilih untuk menilai kinerja pejabat publik secara objektif, khususnya dalam konteks pembangunan daerah. Dengan pemilu yang dipisah, isu-isu lokal diharapkan lebih terangkat.

Memperkuat Pelembagaan Partai Politik

MK juga menyoroti dampak sistem pemilu serentak terhadap partai politik. Jadwal pemilu yang berdekatan membuat partai tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan kader, baik untuk legislatif nasional, lokal, maupun pemilihan kepala daerah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hal ini memicu praktik transaksional dan seleksi kandidat yang hanya berorientasi pada popularitas demi elektabilitas semata. Akibatnya, pelembagaan partai politik menjadi lemah.

“Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibandingkan menjaga idealisme dan ideologi,” tegas Arief.

Dengan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029, partai diharapkan lebih punya waktu menyiapkan kader yang lebih baik untuk tiap level kontestasi.

Baca Juga:  Gencatan Senjata Iran-Israel Masih Rapuh, Analis Peringatkan Potensi Bentrokan Baru

Mengurangi Beban Penyelenggara dan Kejenuhan Pemilih

MK juga mempertimbangkan aspek teknis. Pada Pemilu 2024, beban kerja penyelenggara sangat tinggi karena tahapan pemilu legislatif dan pilkada berimpitan dalam tahun yang sama. Hal ini mengancam kualitas penyelenggaraan dan menciptakan masa jabatan penyelenggara yang kurang efektif.

Dari sisi pemilih, model lima kotak dinilai membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak, waktu mencoblos terbatas, yang menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Saldi Isra.

Dengan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029, beban kerja penyelenggara dapat dikelola lebih baik dan pemilih diharapkan lebih fokus serta antusias dalam setiap tahapan pemilu.

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029
Perludem sebagai Pemohon Perkara hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan (Foto: Humas MK/Ifa)

Jarak Waktu Minimal 2 Tahun

Mahkamah tidak menetapkan tanggal pasti pemilu lokal pasca pemilu nasional. Namun dalam amar putusannya, MK memaknai jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.

Dengan begitu, pemilu nasional digelar lebih dulu, lalu pemilu lokal menyusul setelahnya, dengan rentang waktu yang cukup untuk persiapan dan evaluasi kinerja pejabat terpilih.

Pengaturan Masa Transisi

Untuk masa transisi—seperti masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 14 Februari 2024—MK menegaskan pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR bersama pemerintah). Mekanismenya akan diatur melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar masa jabatan tidak terputus tanpa landasan hukum yang jelas.

Amar Putusan

Putusan ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dengan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029, diharapkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih berkualitas, lebih sederhana bagi pemilih, memperkuat partai politik, serta mendorong pembangunan daerah tidak lagi tersisih oleh isu-isu nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *