Website Berita dan Opini
Indeks

PW GPII Jawa Barat Desak Transparansi Dana Rp 50 Triliun Program MBG dan Siapkan Aduan atas Maraknya Kasus Keracunan

PW GPII Jawa Barat Desak Transparansi Dana Rp 50 Triliun Program MBG dan Siapkan Aduan atas Maraknya Kasus Keracunan
Ketua Umum PW GPII Jawa Barat (Foto:Istimewa)

Bandung, DARAS.ID— Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menyatakan sikap tegas terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, GPII mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sebesar Rp 50 triliun, serta menyatakan kesiapan membuka posko aduan dan advokasi bagi korban keracunan makanan MBG di berbagai daerah.

Ketua Umum PW GPII Jawa Barat, Ronny S. Rochman, menyebut bahwa program MBG yang sejatinya merupakan janji kampanye nasional Prabowo–Gibran, seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak-anak Indonesia. Namun, di lapangan justru muncul persoalan serius berupa maraknya kasus keracunan massal yang dilaporkan di sejumlah wilayah Jawa Barat.

“Data kami menunjukkan lebih dari 3.000 anak menjadi korban keracunan sejak Februari 2025. Ini bukan insiden tunggal, melainkan indikasi lemahnya pengawasan, kurangnya kapasitas vendor, dan potensi maladministrasi di lapangan,” ujar Ronny dalam pernyataannya.

Baca Juga:  HIMA PERSIS Jawa Barat Desak Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

GPII menilai bahwa besarnya dana program MBG—bahkan melebihi APBD Jawa Barat—harus diimbangi dengan keterbukaan penuh terhadap publik. Karena itu, GPII menuntut Pemprov Jabar dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera memublikasikan rincian penggunaan dana, meliputi sumber anggaran, mekanisme penyaluran, daftar vendor, nilai kontrak, serta alokasi kabupaten/kota.

Buka Posko dan Siapkan Aduan Hukum

Dalam sikap resminya, GPII juga mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan MBG sebagai wadah masyarakat, orang tua, dan korban untuk melaporkan kejadian keracunan atau kerugian lain yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut.

Posko ini akan menjadi pusat koordinasi bagi upaya advokasi baik non-litigasi maupun litigasi.

Langkah hukum akan diajukan ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Komnas HAM, serta pengadilan (PTUN dan PN) terkait potensi pelanggaran hak atas kesehatan, dugaan maladministrasi, dan tanggung jawab penyelenggara program.

Tolak Politisasi dan Minta Audit Independen

PW GPII Jawa Barat juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk politisasi program MBG.

“Dana Rp 50 triliun bukan alat pencitraan kekuasaan. Itu amanah rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk keselamatan dan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Eksa Silika Aulia Yahya, Sekretaris Umum PW GPII Jawa Barat.

GPII juga mendorong BPK, KPK, dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit independen terhadap penggunaan dana MBG dan menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi, mark-up, atau konflik kepentingan.

Baca Juga:  Dari Cipongkor ke Cihampelas: Benarkah Ada Mafia Dapur di Balik Keracunan Massal?

Gerakan Moral untuk Perlindungan Generasi Bangsa

Pernyataan sikap ini, bukan semata kritik politik, melainkan tanggung jawab moral untuk melindungi anak bangsa dari kelalaian kebijakan publik.

“Kami akan terus mengawal jalannya program MBG agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan perlindungan anak bangsa,” pungkas Ronny.

📍 Kontak Narahubung:

PW GPII Jawa Barat

Ronny S. Rochman (Ketua Umum)

Eksa Silika Aulia Yahya (Sekretaris Umum)

📞 0878 1202 9203

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *