
Oleh Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med*
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menandai babak baru dalam pengaturan sistem pemilu di Indonesia. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi dapat diselenggarakan secara serentak. Putusan ini memiliki dampak sistemik terhadap arsitektur demokrasi elektoral nasional, salah satunya menyangkut masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Di tengah euforia perubahan ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana nasib masa jabatan DPRD ketika pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional? Apakah akan terjadi kekosongan kekuasaan legislatif di daerah? Dan jika iya, apakah sistem hukum kita sudah siap mengantisipasinya?
Artikel ini mencoba menelaah dampak hukum dan kelembagaan dari Putusan MK tersebut, serta menawarkan gagasan untuk mendesain ulang sistem transisi kekuasaan agar tidak melahirkan paradoks dalam pelaksanaan demokrasi.
Tafsir Baru MK dan Polemik Keserentakan Pemilu
Dalam Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan konstitusi, khususnya prinsip efektivitas pemerintahan dan representasi rakyat. Argumentasi utama MK berkisar pada beban kerja pemilih dan penyelenggara yang terlalu berat ketika pemilu disatukan dalam satu waktu.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, di mana Mahkamah sebelumnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain keserentakan pemilu dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang. Pergeseran tafsir ini menunjukkan adanya evolusi dalam penalaran hukum MK, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius terhadap pengaturan teknis dan kelembagaan pemilu, termasuk soal masa jabatan anggota legislatif daerah.
Masa Jabatan DPRD dalam Bayang-Bayang Kekosongan Konstitusional
Menurut Pasal 155 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Ini berarti terdapat dua prasyarat kumulatif: (1) habis masa jabatan lima tahun, dan (2) pelantikan anggota baru.
Namun, jika pemilu legislatif daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional (2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan), maka potensi kekosongan kekuasaan legislatif di daerah menjadi nyata. Anggota DPRD lama tidak dapat terus menjabat karena masa lima tahunnya telah selesai. Di sisi lain, anggota baru belum dilantik karena pemilu belum digelar. Situasi ini menciptakan celah hukum yang serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai kekosongan konstitusional.
DPRD tidak dapat dianggap sebagai lembaga caretaker, karena tidak ada pengaturan hukum positif yang mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan secara otomatis dalam kondisi force majeure atau perubahan sistem.
Risiko Kekacauan Pemerintahan Daerah
Kekosongan kekuasaan legislatif di daerah tidak hanya berdampak secara formal kelembagaan, tetapi juga secara fungsional terhadap jalannya pemerintahan. Sebab DPRD adalah bagian dari sistem pemerintahan daerah yang bersifat satu kesatuan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014.
Tanpa DPRD, kepala daerah akan kesulitan:
- Mengajukan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Melakukan perubahan peraturan daerah;
- Memperoleh persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan penting tertentu.
Artinya, fungsi check and balance lumpuh, dan pemerintahan daerah terancam stagnasi. Ini tentu bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang mengedepankan keterwakilan dan akuntabilitas publik.
Paradoks Demokrasi dalam Sistem Pemilu Terpisah
Pemisahan pemilu nasional dan daerah sejatinya memiliki tujuan mulia: memperkuat kualitas partisipasi politik rakyat, meningkatkan fokus pemilih terhadap isu lokal dan nasional secara terpisah, serta mendorong penyederhanaan teknis pemilu.
Namun, tanpa desain transisi yang memadai, justru akan lahir paradoks demokrasi: partisipasi publik memang ditingkatkan, tetapi efektivitas pemerintahan dikorbankan. Publik memilih dalam sistem demokrasi, tetapi hasil dari pilihan tersebut belum bisa segera dijalankan karena adanya kekosongan hukum.
Jika pemerintah tidak segera menyiapkan aturan turunan atau revisi regulasi, maka kekosongan legislatif bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan legitimasi pemerintahan lokal.
Mendesain Masa Transisi: Urgensi Revisi Regulasi
Untuk menghindari krisis kelembagaan di tingkat daerah, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang perlu segera melakukan beberapa langkah konkret:
- Revisi terhadap UU Pemda dan UU Pemilu, khususnya terkait pengaturan masa jabatan anggota DPRD serta mekanisme transisinya.
- Menyusun aturan teknis yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPRD secara terbatas dan konstitusional apabila terjadi penundaan pemilu.
- Menetapkan timeline pemilu daerah secara tegas dan sinkron dengan jadwal pemerintahan agar tidak terjadi overlapping atau kekosongan.
- Menciptakan sistem grace period atau masa peralihan yang legal, dengan pengawasan ketat, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kredibilitas demokrasi lokal.
Momentum Menata Demokrasi Daerah
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 harus disikapi sebagai momentum reflektif dan proaktif. Demokrasi tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi memerlukan kerangka hukum yang rapi, logis, dan aplikatif. Tanpa perencanaan transisi yang matang, keputusan MK ini bisa menjadi preseden yang kontraproduktif, memicu kekacauan administratif, dan mencederai prinsip demokrasi itu sendiri.
Kita tidak boleh terjebak dalam euforia pemisahan pemilu tanpa mengantisipasi efek dominonya terhadap institusi demokrasi lokal. Pemerintah pusat, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu harus duduk bersama merumuskan kebijakan transisi yang menjamin tidak ada kekosongan kekuasaan, tidak ada kebingungan hukum, dan tidak ada stagnasi pemerintahan daerah.
Sebagai negara demokrasi yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan sistem pemilu yang tidak hanya demokratis, tetapi juga adaptif, tertib, dan berpijak pada kepastian hukum.
*Penulis Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi






