Website Berita dan Opini
Indeks
Agama  

Pedoman Panitia Idul Adha

Pedoman Panitia Idul Adha
Foto IDN times

 

Oleh Ade Fajar

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al – Bayinah : 5)

Idul Adha selalu identik dengan ibadah qurban. Kata Idul Adha sendiri berasal dari kata ‘id dan adha. ‘Id berakar pada kata ‘aada-ya’uudu yang artinya menengok, menjenguk, atau kembali, sedangkan kata adha bermakna qurban . Disebut ‘id karena hari raya kembali berulang setiap tahun. Begitupun masyarakat akan selain merayakan hari raya idhul adha juga diantara mereka akan terlibat menjadi panitia yang berkaitan dengan idhul adha atau idhul qurban.

Hari Raya Idul Adha semakin dekat, dan persiapan pelaksanaan ibadah qurban pun mulai bergeliat di berbagai masjid dan komunitas. Agar ibadah kurban berjalan lancar, amanah, dan sesuai syariat Islam.

Pentingkah Panitia Idul Adha ?

1. Adakah Kepanitiaan Penyembelihan Hewan Qurban di Masa Rasulullah SAW?

Kalau kita merujuk ke masa Rasulullah SAW, sebenarnya kita tidak akan menemukan wujud kepanitiaan qurban seperti yang kita kenal di masa kita sekarang ini. Dan di masa itu jelas tidak akan kita temukan spanduk-spanduk qurban yang bertebaran di pojok-pojok jalanan seperti yang kita lihat sekarang.

Maka kedudukan kepanitiaan ini pada dasarnya tidak punya landasan masyru’iyah khusus. Baik Al-Quran maupun Sunnah, keduanya sama-sama tidak menyebut-nyebut landasaran masyru’iyah kepanitiaan ini.

Lantas kalau begitu, apakah kepanitiaan ini menjadi haram atau bid’ah?

Tentu jawabnya tidak juga. Tidak mentang-mentang di masa Nabi SAW sesuatu itu belum ada wujudnya, lantas kita bisa seenaknya menjatuhkan vonis bid’ah. Kalau memang begitu logikanya, maka keberadaan takmir masjid pun bid’ah juga. Bukankah di masa Nabi SAW tidak kita temukan lembaga yang namanya Qoyyimul Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)?

Jadi meski tidak ada rujukan resmi, namun keberadaan panitia penyembelihan hewan qurban ini jelas-jelas sangat diperlukan, karena sifatnya membantu orang-orang agar dapat melaksanakan penyembelihan hewan qurban.

Namun ada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah meminta tolong kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu dan beberapa shahabat untuk membantu menyembelihkan hewan qurban. Kalau hal ini mau dianggap sebagai dasar dari kepanitiaan, silahkan saja.

Baca Juga:  Kekuatan Komunikasi dalam Berqurban

Namun harus dicatat bahwa sebagai ‘panitia’, ternyata Ali bin Abi Thalib dan para shahabat yang lain tidak pernah diberi ‘jatah’ atau uang jasa atas pekerjaannya menjadi panitia. Yang ada justru sebaliknya, mereka malah nombok karena harus merogoh isi kantung sendiri guna membayar para jagal.

Kata Sayyidina Ali Rodiyallahu anhu, Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim).

Justru panitia qurban diharamkan mengutip, memotong atau mengambil ‘fee’, kalau sumbernya berasal dari tubuh hewan yang telah dijadikan sembelihan qurban.

2. Bolehkah Panitia Diberi Honor Atau Upah?

Sejak awal harus ditegaskan, kenapa seseorang merasa ingin menjadi bagian dari panitia penyembelihan hewan qurban? Dan kenapa kepanitiaan itu harus dibentuk?

Apa yang menjadi dasar motivasinya? Apakah semata-mata ikhlas ingin membantu tanpa mengharapkan pamrih, ataukah memang mengharapkan dapat bagian?

Motivasi itu pada dasarnya sah-sah saja. Orang yang jadi panitia dan sama sekali tidak mengharapkan upah atau bagian apapun, tentu akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Karena walau pun dia tidak menjalankan ibadah penyembelihan hewan qurban, namun karena ikut membantu pihak yang menyembelih, tentu akan kebagian pahalanya juga, meski nilainya tentu tidak sebesar pemilik hewan.

Dan mereka yang jadi panitia dengan berharap agar dapat upah, pada dasarnya tidak bisa disalahkan juga. Sebab dia tentu sudah mengeluarkan banyak tenaga, pikiran, dan waktu, demi suksesnya kegiatan. Kalau untuk semua hal yang dilakukan itu dia berharap dapat upah, tentu kita tidak bisa menafikan.

Sebab para muadzdzin, para imam shalat lima waktu di masjid dan juga para guru mengaji, semua berhak mendapatkan upah dan gaji, walaupun apa yang mereka lakukan itu pada hakikatnya adalah ibadah. Namun kalau mereka mendapatkan imbalan atas jasa dan waktunya, syariat Islam tidak melarangnya. Bahkan jasa mengajarkan Al-Quran bisa dijadikan sebagai mahar atau maskawin.

3. Kalau Boleh Diberi Upah, Dari Masa Sumber Uangnya?

Upah buat panitia itu boleh, wajar dan manusiawi. Tetapi yang harus dicatat adalah dari masa sumber uangnya?

Jawabnya bahwa sumber uang buat upah itu boleh dari mana saja asalkan halal dan asalkan tidak diambil dari daging atau bagian tubuh hewan qurban. Sebab kalau sumbernya dari hewan, maka hukumnya haram.

4. Sumber Keuangan Panitia Yang Diharamkan

Kesalahan paling fatal yang selama ini dilakukan oleh banyak kepanitiaan adalah bahwa upah dan honornya diambilkan dari daging atau bagian tubuh hewan itu. Ada dua macam cara keliru yang terlanjur dilakukan.

a. Melebihkan Jatah Buat Panitia

Panitia diberi jatah khusus yang lebih banyak dari pada jatah buat orang-orang.

Misalnya, jatah buat masyarakat satu kantung 0,5 Kg, sedangkan jatah buat panitia sebanyak 2 Kg atau empat kali lipat jatah masyarakat umum. Maka kelebihan jatah yang 1,5 Kg itu pada hakikatnya adalah upah.

Dan jatah buat panitia 2 Kg daging ini kalau dijadikan sebagai akad sejak awal, tentu hukumnya menjadi haram.

b. Menjual Bagian Tubuh dan Uangnya Dibagikan Untuk Panitia

Cara kedua adalah dengan cara menjual kepala, kaki dan kulit hewan kepada pihak lain. Biasanya para jagal dan makelarnya memang datang untuk membelinya. Lalu semua itu dijual dan uangnya dibagi-bagi sebagai upah panitia. Alasannya, dari pada kepala, kulit dan kaki itu dibuang, mending dijual dan uangnya buat honor dan upah panitia.

Cara ini pun pada dasarnya sama, yaitu menjual daging dan bagian tubuh hewan qurban, padahal pemiliknya sudah mempersembahkannya kepada Allah. Dan tentu saja hukumnya menjadi haram dari dua sisi. Pertama, haram karena menjual apa yang sudah jadi milik Allah. Kedua, haram karena menjual barang yang bukan miliknya.

5. Mengapa Diharamkan Menjual?

Lalu mengapa diharamkan buat panitia atau jagal mendapat upah dari daging atau bagian tubuh hewan?

Jawabnya adalah karena pada hakikatnya hewan yang telah diqurbankan itu sudah bukan lagi milik siapa pun, tetapi sudah menjadi milik Allah SWT. Orang yang berqurban, ketika dia menyembelih sudah berikrar dan mempersembahkan hewan itu kepada Allah SWT. Maka status daging dan seluruh bagian tubuh lainnya sudah bukan lagi miliknya, tetapi menjadi milik Allah. Dan kalau sudah menjadi milik Allah, tidak boleh lagi diperjual-belikan atau dijadikan upah pembayaran.

Sebagai perbandingan, hewan qurban ini mirip dengan sebidang tanah yang diwakafkan dan bersertifikat. Dengan status wakaf itu, maka tanah itu sudah bukan lagi milik orang yang berwakaf, tetapi sudah menjadi milik Allah. Maka haram hukumnya menjual tanah wakaf. Baik pemilik tanah aslinya sebagai orang yang berwakaf (waqif), ataupun pengelola tanah wakaf (nadzir), keduanya sama-sama diharamkan memperjual-belikan tanah wakaf.

Baca Juga:  Khutbah Jum’at: "Menyembelih Sifat Kebinatangan, Kebuasan, dan Kesetanan dalam Diri"

Demikian juga dengan panitia penyembelihan hewan qurban, mereka diharamkan menjual daging dan bagian-bagian tubuh hewan qurban, dan juga haram mengambil uangnya sebagai upah atau jasa.

Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa panitia jelas-jelas diharamkan menerima honor yang diambilkan dari bagian tubuh hewan. Kalau pun panitia harus diberi honor dan uang lelah, sumbernya tidak boleh dari bagian tubuh hewan yang sudah disembelih. Sumber dananya bisa diambilkan dari pemilik hewan di luar harga hewan, atau dari keuntungan panitia berjualan hewan, atau dari uang kas panitia lainnya.

Kalau panitia tidak boleh menerima upah yang sumbernya dari hewan qurban, apakah dengan demikian maka panitia diharamkan ikut makan daging yang telah disembelih?

Jawabnya tidak haram. Panitia tentu saja dibolehkan ikut makan dan menikmati daging hewan. Syaratnya, apa yang dimakan oleh para panitia itu bukan sebagai upah atau honor. Jadi panitia boleh ikut makan, selama judulnya bukan upah atau honor.

Kalau orang lain yang tidak ikut kerja boleh makan, masa panitia malah tidak boleh ikut makan? Bahkan orang kafir sekalipun dibolehkan ikut menikmati daging hewan qurban, masak panita yang justru beragama Islam malah haram memakannya?

Tentu tidak demikian cara kita memahaminya. Yang benar adalah bahwa siapa saja, termasuk yang jadi panitia, boleh ikut makan daging hewan qurban. Tidak peduli, apakah dia muslim atau bukan, panitia atau bukan, semua orang boleh ikut menikmati dagingnya.

Yang tidak boleh adalah menjadikan daging atau bagian tubuh hewan itu sebagai honor, alat pembayaran, upah, atau fee atas jasa-jasa penyembelihan dan sejenisnya.

Lalu apakah panitia tidak boleh menerima sekedar uang lelah atau honor?

Jawabnya panitia justru harus diberi uang lelah dan honor. Sebab panitia itu memang sudah menghabiskan waktu dan tenaga, maka wajar kalau mereka diberi upah secara profesional.

6. Panitia Bukan Pemilik Hewan Qurban

Kadang ada saja orang membuat alasan yang tidak benar. Misalnya, hewan-hewan itu sudah jadi ‘milik’ panitia, dan pemilik aslinya, yaitu orang yang berqurban, sejak awal sudah menyerahkan hewan-hewan itu kepada panitia. Maka status hewan-hewan itu sudah menjadi hak milik panitia. Dan sebagai pemilik yang sah, panitia dianggap berhak untuk menjualnya.

Tentu saja logika ini sangat keliru dan ngawur. Tidak benar kalau dibilang bahwa panitia adalah pemilik hewan qurban. Sebab pemilik yang asli tidak pernah menyerahkan hewan itu sebagai hadiah atau pemberian cuma-cuma. Pemiliknya menyerahkan hewan kepada panita sebagai ‘amanat’ alias titipan. Dan sebagai pihak yang diberikan titipan, tentu tidak tiba-tiba menjadi pemilik.

Ibaratnya, kita memarkir kendaraan di tempat parkir valet. Meski kita serahkan kunci mobil kepada petugasnya, namun tidak berarti kita memberinya hadiah mobil. Petugas itu cuma diberi amanah untuk memarkirkan mobil kita di tempatnya. Itu saja dan tidak lebih. Petugas valet parking itu tidak pernah tiba-tiba berubah menjadi pemilik mobil titipan. Oleh karena itu dia tidak boleh menjual mobil itu kepada pihak lain, dan juga tidak boleh mempreteli onderdil seenaknya. Wallahu’alam

*Penulis adalah aktivis Corp Muballigh Bandung (CMB)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *