
KAB. BANDUNG, DARAS.ID — Dewan Pengurus Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Bandung mendorong penguatan pendidikan hukum di daerah sebagai langkah strategis menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan.
Pendidikan hukum dinilai memiliki hubungan terbalik dengan tingkat kejahatan: semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap hukum, semakin rendah potensi kriminalitas. Minimnya literasi hukum terutama di kalangan remaja kerap memicu perilaku menyimpang seperti tawuran, perundungan, hingga tindakan melanggar hukum lainnya.
Data Polresta Bandung yang disampaikan Kompas.com menunjukkan kriminalitas di Kabupaten Bandung pada 2025 mencapai 2.998 kasus, naik 13 persen dibanding 2024. Meski demikian, penyelesaian perkara juga meningkat signifikan menjadi 2.805 kasus atau 94 persen tuntas.
DPC KAI Bertemu DPRD Kabupaten Bandung
Pada Senin (2/2/2026), DPC KAI Kabupaten Bandung yang dipimpin Dr (C). Bakti Firmansyah, SH, MH, CPM, CPLA, atau AA Bekti menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung. Mereka bersilaturahmi dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B Sumantri, MBA, yang juga menjabat Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Bale Bandung.
Firman mengapresiasi dorongan DPC KAI agar Kabupaten Bandung memiliki lembaga pendidikan tinggi hukum. Ia menjelaskan bahwa Universitas Bale Bandung (UNIBBA) sempat merencanakan pembukaan fakultas hukum, namun terkendala moratorium dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 2/M/SE/IX/2016.
Dalam aturan tersebut, pembukaan program studi hanya diberikan untuk bidang STEM: science, technology, engineering, dan mathematic. Sementara program studi lain, termasuk hukum, masih berada dalam masa moratorium hingga waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, Firman menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, ia mendukung penuh upaya DPC KAI Kabupaten Bandung dalam mendorong hadirnya pendidikan tinggi hukum di wilayah tersebut.
Pendidikan Hukum Diperlukan untuk Bangun Kesadaran Hukum
DPC KAI Kabupaten Bandung menilai pendidikan hukum memiliki fungsi strategis dalam membangun budaya taat aturan, memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran sosial, serta menciptakan masyarakat yang berkeadilan.
Pendidikan hukum dipandang bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, berintegritas, serta mampu memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Literasi hukum juga diyakini dapat menurunkan konflik sosial serta meningkatkan kemampuan masyarakat melindungi diri dari pelanggaran.
Model pendidikan hukum dapat berupa pendidikan formal di fakultas hukum, pelatihan profesi seperti calon advokat atau notaris, hingga penyuluhan hukum di masyarakat. Penanaman nilai kesadaran hukum sejak dini melalui sekolah dan keluarga juga menjadi bagian penting untuk membangun budaya hukum yang positif.
Di Kabupaten Bandung terdapat sejumlah perguruan tinggi, namun tidak semuanya memiliki fokus pada bidang hukum, baik hukum syariah maupun hukum positif. Karena itu, DPC KAI berharap UNIBBA dapat membuka pendidikan hukum dalam bentuk fakultas atau program studi ketika moratorium dicabut.
(San)





