Website Berita dan Opini
Indeks
Opini  

Koperasi Desa Merah Putih Berdiri, tetapi Benarkah Sudah Dimiliki Warga?

Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi

Oleh Herdiana*

Di banyak desa, papan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berdiri gagah di depan balai desa. Suratnya lengkap, pengurusnya sudah dilantik, pengawasnya sudah ditetapkan. Namun, coba tanya warga di sekitarnya: koperasi ini milik siapa? Jawabannya, dalam banyak kasus, mengambang. Sebagian menjawab “punya pemerintah”, sebagian lagi menjawab “punya pengurus”. Nyaris tidak ada yang menjawab “punya saya.”

Di situlah persoalan sesungguhnya bermula—bukan di ruang rapat, bukan pula di meja notaris.

KDMP lahir dari niat besar: menjadikan desa bukan sekadar objek proyek, melainkan pelaku ekonomi. Gagasan ini tidak perlu diragukan. Namun demikian, yang patut dipertanyakan adalah caranya berdiri. Dari sejumlah desa yang diamati, pola pembentukannya nyaris seragam: musyawarah digelar sehari, pengurus dipilih, pengawas ditetapkan, lalu berkas administrasi dikebut agar cepat rampung. Pelatihan pengurus menyusul kemudian. Semua tampak beres di atas kertas.

Akan tetapi, kertas bukan ukuran hidup atau matinya sebuah koperasi.

Legalitas dan Legitimasi Koperasi Desa Merah Putih

Sosiologi organisasi mengenal dua hal yang kerap dianggap sama padahal berbeda: legalitas dan legitimasi. Legalitas adalah pengakuan negara—akta, SK, struktur di atas kertas. Ini bisa dibuat dalam hitungan hari melalui rapat dan tanda tangan. Sebaliknya, legitimasi adalah pengakuan sosial: keyakinan warga bahwa lembaga itu layak mereka percaya, mereka bela, dan mereka rawat sebagai milik sendiri. Legitimasi tidak bisa ditandatangani. Ia harus ditumbuhkan, dan itu butuh waktu.

Persoalan Koperasi Desa Merah Putih adalah proses pembentukannya nyaris seluruhnya berhenti di lapis pertama. Warga hadir sebagai penonton musyawarah, menyaksikan siapa yang terpilih menjadi pengurus, lalu pulang. Yang mereka bawa pulang adalah informasi, bukan rasa memiliki.

Padahal koperasi, secara prinsip, bukan badan usaha milik negara dan bukan pula milik segelintir pengurus. Pemiliknya adalah anggota—titik. Akibatnya, ketika prinsip ini kabur di lapangan, koperasi berubah wujud di mata warga: dari “milik bersama” menjadi “program pemerintah” atau, lebih buruk lagi, “usaha pengurus.”

Persepsi semacam ini tidak muncul dari niat jahat siapa pun. Sebaliknya, ia muncul dari cara komunikasi yang keliru sejak awal.

Memberi Tahu Tidak Sama dengan Melibatkan

Ada beda besar antara mengabari dan melibatkan. Mengumumkan bahwa koperasi sudah terbentuk adalah komunikasi satu arah: pemerintah bicara, warga mendengar. Sebaliknya, membuat warga merasa ikut membangun dan ikut memiliki koperasi merupakan komunikasi partisipatif—dan ini menuntut lebih dari sekadar undangan rapat.

Bedanya sederhana tetapi menentukan. Komunikasi informasi berhenti di kepala: warga tahu koperasi ada. Sementara itu, komunikasi partisipatif sampai ke tangan dan langkah kaki: warga ikut menyetor, ikut mengawasi, serta ikut mempertahankan koperasi ketika ada masalah. Organisasi seperti koperasi hanya bisa hidup dengan cara kedua. Cara pertama hanya membuatnya berdiri, bukan berjalan.

Struktur Bisa Cepat, Kesadaran Tidak

Ilmu pembangunan masyarakat sudah lama mengajarkan urutan yang benar: kesadaran kolektif dulu, baru struktur. Warga perlu sama-sama memahami masalah, sama-sama sepakat pada tujuan, baru kemudian percaya pada lembaga yang dibentuk untuk mengejar tujuan itu.

Sebaliknya, apabila urutan ini dibalik—struktur didirikan lebih dulu, sementara kesadaran menyusul belakangan atau bahkan tidak pernah datang—organisasi memang bisa berdiri lebih cepat. Namun, ia akan rapuh begitu figur pengurusnya berganti atau kehilangan energi, karena tidak ada akar yang menahannya di tanah warga.

Dengan demikian, koperasi yang benar-benar menjadi milik bersama tidak bergantung pada satu-dua nama pengurus. Ia tetap berjalan sekalipun kepengurusan berganti, sebab yang menopangnya bukan orang, melainkan kesadaran kolektif warga bahwa koperasi itu adalah milik mereka.

Baca Juga:  Ketika Desa Kehilangan Nadinya dan Urgensi Penguatan Pendamping Desa

Amanah, Bukan Sekadar Jabatan

Dalam pandangan Islam, kepercayaan (tsiqah) dan musyawarah (syura) adalah dasar dari setiap urusan bersama. Al-Qur’an menggambarkan umat beriman sebagai komunitas yang menyelesaikan persoalannya lewat musyawarah dan memikul tanggung jawab secara bersama-sama.

Karena itu, jabatan dalam kepengurusan koperasi tidak selesai hanya dengan hasil pemungutan suara. Ia adalah amanah yang dijaga oleh kepercayaan warga dan dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada anggota, tetapi juga kepada Allah atas setiap keputusan yang diambil.

Oleh sebab itu, pengurus koperasi bukanlah penguasa kecil di desanya. Ia adalah pelayan bagi anggota yang mempercayakan modal, harapan, dan masa depan ekonominya.

Bagaimana Memperbaiki Koperasi Desa Merah Putih?

Menyalahkan proses yang sudah berjalan tentu lebih mudah daripada memperbaikinya. Namun, ada beberapa langkah yang bisa segera ditempuh tanpa harus membubarkan Koperasi Desa Merah Putih dan membangunnya kembali dari nol.

Pertama, ubah musyawarah pembentukan dari seremoni satu hari menjadi rangkaian pertemuan. Sebelum pengurus dipilih, warga perlu diajak berdiskusi lebih dulu soal potensi ekonomi desanya sendiri: apa yang mau dikelola bersama, siapa yang akan dilayani, dan risiko apa yang mungkin muncul. Ketika warga ikut merumuskan soal-soal ini, mereka berhenti menjadi penonton dan mulai menjadi perancang.

Kedua, libatkan tokoh yang sudah dipercaya warga—ulama, kepala adat, guru, pengurus organisasi kemasyarakatan—bukan sekadar sebagai pelengkap tamu undangan, melainkan sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pengurus koperasi dan warga sehari-hari. Kepercayaan sosial biasanya sudah tertanam pada figur-figur ini; koperasi tinggal menumpang, bukan membangun dari nol.

Ketiga, buat laporan pertanggungjawaban koperasi bisa diakses dan dipahami warga biasa, bukan hanya dinas terkait. Neraca dan laporan keuangan yang hanya beredar di antara pengurus akan mempertegas kesan bahwa koperasi adalah urusan segelintir orang. Laporan yang dibacakan terbuka di masjid, balai desa, atau majelis taklim justru menegaskan bahwa koperasi itu milik bersama.

Keempat, ukur keberhasilan pendampingan bukan dari jumlah pelatihan yang diselenggarakan, melainkan dari tingkat partisipasi anggota dalam rapat tahunan dan pengambilan keputusan. Indikator ini lebih sulit dihitung dibanding jumlah sertifikat pelatihan, tapi jauh lebih jujur menggambarkan apakah koperasi benar-benar hidup.

Kelima, beri waktu. Pemerintah kerap tergoda mengejar target jumlah koperasi berdiri dalam satu periode anggaran. Padahal rasa memiliki tidak tumbuh mengikuti tahun fiskal. Pendampingan pascapembentukan semestinya berlangsung bertahun-tahun, bukan berhenti begitu SK terbit dan pelatihan awal selesai.

Kelima langkah ini tidak mahal, tidak rumit, dan tidak menuntut regulasi baru. Yang dituntut hanya kesediaan untuk memperlambat proses yang selama ini terlalu terburu-buru dikejar target administratif.

Baca Juga:  Pembangunan Desa Berbasis Kearifan Lokal sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju

Ukuran Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah boleh saja mengklaim keberhasilan dari jumlah koperasi yang berdiri—angka itu mudah dihitung dan enak dilaporkan. Namun, ukuran yang sesungguhnya jauh lebih sunyi dan lebih sulit diaudit: berapa banyak warga desa yang, ketika ditanya, menjawab dengan yakin bahwa koperasi itu adalah milik mereka.

Legalitas memang penting. Pelatihan pengurus juga penting. Meski demikian, keduanya belum cukup tanpa satu hal yang sering luput dari daftar prioritas: waktu dan kesungguhan untuk menumbuhkan rasa memiliki itu sendiri.

Membangun organisasi bisa selesai dalam hitungan hari. Sebaliknya, membangun rasa memiliki tidak bisa dipercepat dengan SK atau seremoni pelantikan.

Pada akhirnya, di dalam proses yang tidak bisa dipercepat itulah nasib Koperasi Desa Merah Putih sesungguhnya ditentukan: menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa, atau berakhir sebagai koperasi yang lengkap di atas kertas, tetapi kosong di dalam kesadaran warganya.

*Penulis: Sekjen IKA IAI PERSIS Bandung

Editor: San

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *