
Oleh Suhendar*
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah, menghasilkan keuntungan, dan memberikan layanan publik. Mandatnya bukan sekadar mencetak angka pada laporan keuangan, melainkan memastikan manfaat langsung bagi masyarakat. Modal yang digunakan bukan uang pribadi para pengelola, melainkan dana publik melalui penyertaan modal daerah.
Karena itu, BUMD wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, publik akan kehilangan akses untuk memahami dan menilai kinerja perusahaan yang dibiayai dari uang rakyat.
Kasus BDS, Gejala dari Tata Kelola yang Tertutup
PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan. Perusahaan ini tengah menghadapi perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan penyelidikan di Polda Jawa Barat. Keduanya berawal dari laporan vendor yang merasa dirugikan akibat gagal bayar, dengan nilai tunggakan dilaporkan lebih dari Rp100 miliar.
Artinya, masalah pidana yang kini berjalan tidak bisa dipisahkan dari keputusan bisnis dan pengelolaan keuangan BDS. Pertanyaan pentingnya: bagaimana sebuah BUMD bisa terseret utang sebesar itu?
Laporan Keuangan yang Menghilang dari Ruang Publik
Salah satu kunci jawaban ada pada masalah transparansi. Selama ini, laporan keuangan BDS sulit diakses publik. Tidak ada publikasi rutin yang memadai, baik di situs resmi maupun melalui forum pertanggungjawaban publik. Laporan tahunan—yang seharusnya menjadi dokumen utama akuntabilitas—nyaris tak terlihat.
Ketiadaan transparansi ini membuat masyarakat hanya mengetahui masalah ketika krisis sudah terjadi. Padahal, keterbukaan data keuangan dan kinerja bisa menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang mencegah persoalan membesar.
Pengambilan Keputusan yang Misterius
Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap keputusan strategis yang memiliki dampak finansial besar harus melalui mekanisme formal—di antaranya rapat direksi dan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam konteks BDS, pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Kabupaten Bandung. Artinya, setiap kebijakan bisnis berisiko tinggi seharusnya mendapatkan persetujuan dan pengawasan ketat dari pemegang saham utama tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan: apakah seluruh proses itu dijalankan dengan benar dan terdokumentasi? Apakah analisis risiko dan kelayakan bisnis benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan? Minimnya informasi publik membuat pertanyaan ini menggantung, sementara akibatnya sudah nyata—gagal bayar bernilai ratusan miliar dan krisis kepercayaan.
Masalah Struktural BUMD
Kasus BDS mencerminkan pola masalah yang kerap terjadi di BUMD: modal publik dikelola secara tertutup, proses pengambilan keputusan strategis minim transparansi, dan publik hanya tahu masalah ketika persoalan telah meledak. Selama BUMD dikelola dengan budaya tertutup, risiko serupa akan berulang di daerah lain.
Krisis BDS menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Transparansi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi prasyarat agar uang rakyat yang ditanamkan di BUMD tidak berakhir menjadi kerugian yang ditanggung publik.
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada proses hukum di kejaksaan dan kepolisian. DPRD Kabupaten Bandung, sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan atas BUMD dan penggunaan APBD, perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini dapat menjadi ruang resmi untuk membuka dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan menyajikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Tanpa langkah ini, risiko pengulangan masalah di masa depan akan tetap tinggi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik akan semakin terkikis.
*Penulis: Guru dan Aktivis Sosial Kabupaten Bandung
Editor: San





